Batam- Wali Kota Batam H Muhammad Rudi (HMR), diwakili Sekretaris Daerah Kota Batam H Jefridin, melepas dan menyerahkan SK 22 pegawai negeri sipil Pemerintah Kota (Pemko) Batam, yang memasuki batas usia pensiun (BUP) terhitung mulai tanggal (TMT) 1 Januari 2025.
“Atas nama Pemko dan Wali Kota Batam, saya mengucapkan terima kasih karena sudah mendedikasikan diri dalam pembangunan Batam,” ujar sekda saat menyerahkan SK pensiun, di gedung Pemko Batam, Batamcenter, Senin (30/12/2024).
Ia menyampaikan tugas yang dilaksanakan selama ini hasilnya terlihat dari perubahan pembangunan Kota Batam yang cukup masif. Keberhasilan pembangunan ini menurutnya telah mencuri perhatian setiap orang yang berkunjung ke Kota Batam.
“Keberhasilan pembangunan ini adalah kerja kita bersama. Ini akan menjadi kenangan bagi Kita semua, mulai dari proses pembangunan hingga infrastruktur sudah terbangun seperti saat ini,” ucapnya.
Meskipun telah memasuki batas usia pensiun, sekda berharap dapat memberikan saran dan kritik untuk kelanjutan pembangunan Batam. Karena harus terus berjalan untuk kemajuan Batam. Ia juga menyarankan PNS yang telah pensiun dapat bergabung dalam Persatuan Wredatama Republik Indonesia (PWRI) Kota Batam Nantinya.
“Kita memiliki PWRI Kota Batam, wadah berkumpulnya PNS yang sudah pensiun yang diketuai Bapak Yusron Roni. Walau sudah pensiun kita tetap bisa bergerak aktif dan tetap bermanfaat. PWRI ini sebagai mitra dan tempat kami meminta saran dan masukan,” ungkapnya.
Sebagai perwakilan pensiunan Ki Agus Rozali menyampaikan ucapan terima kasih kepada Pemerintah Kota Batam yang sudah memberikan kesempatan sehingga dapat melaksanakan tugas hingga masa pensiun.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf jika dalam melaksanakan tugas ada kesalahan yang dilakukan baik di sengaja maupun yang tidak di sengaja.