Simalungun. kejadian tragis menimpa Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas di Posko Buntu Pangaturan Sekitar pukul 3 pagi sekitar 50 petugas kepolisian polres Simalungun tiba di posko jaga tempat Masyarakat Adat yang sedang beristirahat. Senin 22 Juli 2024
Tanpa memberikan kesempatan untuk bernegosiasi, petugas langsung melakukan serangan dan penangkapan yang brutal terhadap 6 orang anggota Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas yang sedang tidur.
Petugas kepolisian tidak hanya menangkap secara paksa, tetapi juga melakukan kekerasan fisik yang menyakitkan terhadap para korban” Beberapa di antara mereka mengalami pemukulan hebat yang menyebabkan luka serius seperti kepala yang robek akibat dipukul tendangan ke kepala dan dagu, serta penindasan tubuh agar tidak ada perlawanan
Salah satu perempuan Masyarakat Adat, Mak Kastro, berani melakukan perlawanan meskipun akhirnya juga menjadi korban kekerasan’ Anaknya yang masih duduk di sekolah dasar pun tidak luput dari ancaman dan kekerasan fisik yang dilakukan oleh petugas kepolisian
Setelah ditangkap, keenam anggota Masyarakat Adat tersebut diborgol dan dibawa pergi menggunakan mobil security PT oba Pulp Lestari dan truk Colt Diesel tanpa ada penjelasan mengenai tujuan mereka dibawa pergi
Kejadian ini menunjukkan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, di mana Masyarakat Adat yang seharusnya dilindungi dan dihormati justru menjadi korban kekerasan dan penangkapan sewenang-wenang’ Perlakuan ini tidak hanya mencoreng nama baik institusi kepolisian, tetapi juga menimbulkan keprihatinan atas keamanan dan keadilan bagi Masyarakat Adat Lamtoras Sihaporas di Buntu Pangaturan.
Kami mengharapkan adanya investigasi yang transparan dan adil atas kejadian ini, serta pemulihan keadilan bagi para korban yang telah mengalami perlakuan yang tidak manusiawi. Langkah-langkah preventif harus segera diambil untuk mencegah terulangnya kekerasan semacam ini di masa depan, serta untuk memastikan perlindungan bagi Masyarakat Adat dalam menjalankan hak-hak mereka yang sah.