BP Batam Berlindung Melalui Dewan Pers “Terkait Kasus Hotel Pura jaya

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Batam. Berawal dari berita berjudul ”BP Batam Diduga Bersekongkol Dengan Buronan Interpol Ted Sioeng Cabut Alokasi Lahan Pura Jaya,” yang diunggah pada 1 Desember 2024 (https://owntalk.co.id/2024/12/01/bp-batam-diduga-bersekongkol-dengan-buronan-interpol-ted-sioeng-cabut-alokasi-lahan-pura-jaya/).

Humas BP Batam tampak memiliki perindungan untuk memberangus kemerdekaan pers bersama Dewan Pers (DP) yang membuat penilaian sepihak tanpa memberi kesempatan klarifikasi dari media.

Suatu perlakuan yang sangat tidak adil (fair), mengadili suatu kasus pemberitaan dengan mendengar hanya dari sepihak, yakni BP Batam sebagai pelapor. Padahal, sebelumnya media ini telah memuat hak jawab dari pengadu Humas BP Batam. Sehingga dalam kasus ini fungsi DP sebagai pelindung kemerdekaan pers semakin jauh, mengabaikan fakta-fakta di balik pemberitaan dengan menonjolkan hak sebagai pemegang pedang kekuasaan yang menghunus tajam terhadap nyawa wartawan dan perusahaan pers.

Padahal, dalam pasal 15 undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, disebutkan jelas: (1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. (2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain;

b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers;
c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers;
e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; g. mendata perusahaan pers.

Fungsi sebagai Lembaga yang meningkatkan kehidupan pers nasional kian dikaburkan dengan adanya fungsi pengawasan pelaksanaan kode etik jurnalistik, yang tujuannya bukan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan, tetapi meningkatkan perlindungan terhadap instansi yang melakukan kesewenang-wenangan terhadap hukum. Sebab, dalam kasus pemberitaan dengan judul: ”BP Batam Diduga Bersekongkol Dengan Buronan Interpol Ted Sioeng Cabut Alokasi Lahan Pura Jaya,” jelas bahwa media Owntalk.co.id telah memberi ruang bagi BP Batam untuk mempublikasi hak jawab.

Tetapi usai menayangkan hab jawab, DP malah memutuskan harus melakukan ‘take down’ terhadap berita https://owntalk.co.id/2024/12/01/bp-batam-diduga-bersekongkol-dengan-buronan-interpol-ted-sioeng-cabut-alokasi-lahan-pura-jaya/.

Sebuah pemasungan jurnalistik, karena berita tersebut merupakan berita fakta, yakni adanya persekongkolan antara BP Batam dengan pihak Ted Sioengs sebelum dicabutnya alokasi lahan milik Hotel Pura Jaya, yakni PT Dani Tasha Lestari. Persekongkolan, yang menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), adalah: konspirasi atau kolusi yakni kerja sama rahasia, atau orang yang melakukan persekongkolan, contohnya: mafia peradilan disebarkan melalui pemberitaan di berbagai surat kabar; 2 persekongkolan di antara para penegak hukum dng pencari keadilan; sama dengan rekayasa, yakni penerapan kaidah-kaidah ilmu dalam pelaksanaan (seperti perancangan, pembuatan konstruksi, serta pengoperasian kerangka, peralatan, dan sistem yang ekonomis dan efisien); dan rencana jahat atau persekongkolan untuk merugikan dan sebagainya pihak lain, atau kolusi yang artinya kerja sama rahasia untuk maksud tidak terpuji; persekongkolan: hambatan usaha pemerataan berupa … dst.

Menurut berita yang telah ditayangkan pada 1 Desember 2024 tersebut, persekongkolan didasarkan pada fakta adanya Surat BP Batam yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Lahan, Ilham Eka Hartawan pada tanggal 06 Maret 2020 kepada Ted Sioengs yang menjelaskan bahwa BP Batam akan mencabut alokasi lahan milik Hotel Pura Jaya, yakni PT Dani Tasha Lestari. Padahal saat itu masih sedang dilakukan negosiasi antara PT Dani Tasha Lestari sebagai pemilik hotel Pura Jaya dengan BP Batam untuk perpanjangan alokasi.

Baru kemudian beberapa bulan setelah korespondensi antara BP Batam dengan Ted Sioengs dilakukan, BP Batam melalui Surat Keputusan Kepala BP Batam mencabut lahan PT Dani Tasha Lestari, yakni pada 11 Mei 2020. ”Dasar surat itulah yang disebut dengan persekongkolan, karena tidak sepatutnya atau tidak etis BP Batam memberitahu rencana akan mencabut lahan PT Dani Tasha Lestari kepada pihak lain terlebih dahulu. Pemberitahuan yang tidak etis itulah dasar media ini menyebut ‘persekongkolan,”’ jelas Pemimpin Redaksi Owntalk.co.id, Emerson Tarihoran.

Dampak dari surat keputusan sepihak Dewan Pers terhadap berita ”BP Batam Diduga Bersekongkol Dengan Buronan Interpol Ted Sioeng Cabut Alokasi Lahan Pura Jaya,” Owntalk.co.id harus mencabut (take down) berita tersebut: https://owntalk.co.id/2024/12/01/bp-batam-diduga-bersekongkol-dengan-buronan-interpol-ted-sioeng-cabut-alokasi-lahan-pura-jaya/.

Padahal, apa yang disampaikan merupakan fakta, bukan opini.

”Sebesar itukah kewenangan Dewan Pers, memberangus kemerdekaan pers, mengadili tanpa memberi kesempatan membela diri,” ujar Emerson Tarihoran.

Berikut surat selengkapnya yang dikirim Pemred Owntalk.co.id kepada Dewan Pers, per 3 Januari 2025 yang lalu.
Kepada Yth: Ketua Dewan Pers, Dr. Ninik Rahayu, SH, MS di Jakarta.
Membaca dan mempelajari surat Dewan Pers nomor Nomor 1640/DP/XII/2024 tertanggal 30 Desember 2024, tentang Penilaian dan Rekomendasi Sementara, yang dikirimkan kepada (1) Saudara Ariastuty Sirait Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam, dan (2) Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Media Siber owntalk.co.id, maka dengan ini kami menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Berita berjudul ”BP Batam Diduga Bersekongkol Dengan Buronan Interpol Ted Sioeng Cabut Alokasi Lahan Pura Jaya,” yang diunggah pada 1 Desember 2024 (https://owntalk.co.id/2024/12/01/bp-batam-diduga-bersekongkol-dengan-buronan-interpol-ted-sioeng-cabut-alokasi-lahan-pura-jaya/) adalah berdasarkan fakta. Fakta persekongkolan yang dijelaskan dalam berita tersebut adalah Surat BP Batam yang ditandatangani oleh Direktur Pengelolaan Lahan, Ilham Eka Hartawan pada tanggal 06 Maret 2020 kepada Ted Sioengs yang menjelaskan bahwa BP Batam akan mencabut alokasi lahan milik Hotel Pura Jaya, yakni PT Dani Tasha Lestari, padahal saat itu masih sedang dilakukan negosiasi antara PT Dani Tasha Lestari sebagai pemilik hotel Pura Jaya dengan BP Batam untuk perpanjangan alokasi. Baru kemudian beberapa bulan setelah korespondensi dengan Ted Sioengs dilakukan, BP Batam mencabut lahan PT Dani Tasha Lestari, yakni pada 11 Mei 2020. Dasar surat itulah yang disebut dengan persekongkolan, karena tidak sepatutnya atau tidak etis BP Batam memberitahu rencana akan mencabut lahan PT Dani Tasha Lestari kepada pihak lain terlebih dahulu. Pemberitahuan yang tidak etis itulah dasar media ini menyebut ‘persekongkolan.’

2. Kami telah menyebut dalam beberapa kali pemberitaan sebelumnya, bahwa pihak Humas BP Batam telah menutup komunikasi dengan kami sebagai media jurnalistik, yang sepatutnya tidak dilakukan oleh Humas BP Batam masih punya itikad baik dalam memperlakukan media jurnalistik sebagai partner untuk menyajikan informasi kepada publik. Tetapi faktanya, hal itulah yang terjadi, sehingga tidak pernah media ini mendapatkan konfirmasi dari Humas BP Batam, dan sudah dijelaskan dalam pemberitaan.

3. Kehadiran Pemred Owntalk.co.id di persidangan kasus perdata antara PT Dani Tasha Lestari dengan BP Batam adalah merupakan saksi fakta, bukan dalam rangka tugas jurnalistik. Sekali lagi kami tegaskan, kehadiran Pemred Owntalk.co.id dalam persidangan antara PT Dani Tasha Lestari dengan BP Batam adalah sebagai saksi fakta dalam kasus perdata perobohan bangunan Hotel Pura Jaya, bukan sebagai wartawan atau pemimpin redaksi. Dan, konsekuensinya, pemberitaan tentang persidangan tersebut tidak menjadi rujukan bagi media Owntalk.co.id dalam membuat berita persidangan perdata tersebut. Jadi, sangat tidak masuk akal jika BP Batam mengait-ngaitkan masalah saksi fakta dengan persoalan berita ‘BP Batam Diduga Bersekongkol Dengan Buronan Interpol Ted Sioeng Cabut Alokasi Lahan Pura Jaya.’

4. Dalam surat Dewan Pers Nomor 1640/DP/XII/2024 tertanggal 30 Desember 2024, Dewan Pers telah mengakui bahwa Owntalk.co.id telah memuat Hak Jawab dari Pengadu pada 12 Desember 2024 (https://owntalk.co.id/2024/12/12/klarifikasi-terhadap-berita-bp-batam-diduga-bersekongkol-dengan-buronan-interpol-ted-sioeng-cabut-alokasi-lahan-pura-jaya/). Lalu, mengapa Dewan Pers membuat penilaian sepihak dengan mengancam akan mencabut Sertifikat dan Kartu Kompetensi Utama Pemimpin Redaksi Owntalk.co.id? Apakah antara Dewan Pers dan BP Batam juga telah sekongkol untuk mencabut kartu kompetensi wartawan Pemimpin Redaksi Owntalk.co.id? Masihkah Dewan Pers sebagai pelindung kemerdekaan pers, atau justru telah berubah menjadi penjegal kemerdekaan pers?

Demikian surat ini kami sampaikan untuk dapat dipertimbangkan demi keberlangsungan kehidupan pers di negeri tercinta kita ini. Kami berharap Dewan Pers mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, pada pasal 15, yakni: (1) Dalam upaya mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional, dibentuk Dewan Pers yang independen. (2) Dewan Pers melaksanakan fungsi-fungsi sebagai berikut: a. melindungi kemerdekaan pers dari campur tangan pihak lain; b. melakukan pengkajian untuk pengembangan kehidupan pers; c. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan Kode Etik Jurnalistik; d. memberikan pertimbangan dan mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan pers; e. mengembangkan komunikasi antara pers, masyarakat, dan pemerintah; f. memfasilitasi organisasi-organisasi pers dalam menyusun peraturan-peraturan di bidang pers dan meningkatkan kualitas profesi kewartawanan; g. mendata perusahaan pers.

banner 325x300