Batam. Diminta satuan polda kepri sidak basukit cut and fill ilegal di jalan lintas kampung pete wilayah penegak hukum kapolsek nongsa polresta barelang kota batam provinsi kepulauan riau.
Cut & Fill Ilegal beraktivitas di depan waduk/dam air nongsa lokasi yang tidak jauh dari kantor aparat penegak hukum polda kepri, yang beroperasi dari pagi hingga malam hari
Aktivitas cut and fill tersebut menggunakan jalan umum masyarakat kota batam khusus nya warga nongsa, terkait hal itu jalan umum masyarakat sangat kotor dan berdebu terbang kemana-mana
Pantauan media ini terkait aktivitas cut and fill tersebut tidak ada sesama sekali palang proyek resmi yang mengatas kan nama PT atau yang disebut perijinan cut and fill, yakni,UKL,UPL,sertaย SPPL dari instansi terkait.
“Puluhan dum truk roda enam dan dua alat berat jenis colbeco yang telah mengerjakan aktivitas cut and fill tersebut
Saat awak media mensembangi ceker tersebut ia mengatakan dan dimiliki atau di tanggung jawab proyek tersebut insial (FJR)
Saat menurut informasi penguna jalan umum, ‘basukit tersebut akan di perjualkan oleh penambang-penambang cicuian pasir di wilayah sekitar nongsa. Ujarnya
Sebut saja (AJ) selaku penguna jalan lintas tersebut, iya meminta penegak hukum polda kepri berikan sidak terkait proyek yang diduga Ilegal, dikarenakan mereka menggunakan jalan umum tersebut, jika jalan rusak atau berlubang, kan sangat membahayakan masyarakat sekitar, dan siapa yang akan bertanggung jawab.imbuhnya
Hingga berita ini terbit awak media masih akan melakukan konfirmasi terkait komplain masyarakat dan bagaimana kebijakan dirkrimsus polda kepri menanggapi hal tersebut.