Batam. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam menggelar rapat paripurna, Jumat (7/2) pagi, di ruang sidang utama. Rapat ini menjadi bagian dari proses transisi kepemimpinan di Kota Batam setelah pelaksanaan Pilkada 2024.
Dalam sidang tersebut, DPRD secara resmi mengumumkan Amsakar Achmad dan Li Claudia Chandra sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih, berdasarkan hasil Pilkada yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam.
Selain itu, DPRD juga mengusulkan pemberhentian Wali Kota Muhammad Rudi dan Wakil Wali Kota Amsakar Achmad, yang telah menyelesaikan masa jabatan mereka.
Masa jabatan Wali Kota Batam periode 2020-2024 akan resmi berakhir pada saat pelantikan dan pengucapan sumpah janji kepala daerah terpilih.
Sidang paripurna ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Batam, Muhammad Kamaluddin, didampingi tiga wakil ketua. Turut hadir anggota DPRD, pejabat daerah, serta tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Batam, Muhammad Kamaluddin, menjelaskan bahwa pengumuman ini sesuai dengan Pasal 79 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa pemberhentian kepala daerah harus diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat,” jelasnya.
Kamaluddin menegaskan bahwa pengumuman ini merupakan tindak lanjut dari keputusan KPU dan bagian dari mekanisme pemerintahan yang harus segera diselesaikan.
“DPRD akan segera mengusulkan pengesahan kepada Bapak Gubernur sebelum pasangan terpilih dilantik oleh Presiden di Istana Negara,” tambahnya.
Pasangan Amsakar Achmad – Li Claudia Chandra dijadwalkan dilantik oleh Presiden RI di Istana Negara pada 20 Februari 2025, bersamaan dengan 505 kepala daerah lainnya dalam pelantikan serentak di seluruh Indonesia.