Batam. Perusahaan Bintang Jaya Husada (BJH) diduga mengabaikan surat peringatan dari BP Batam terkait aktivitas proyek cut and fill pemotongan lahan yang berlokasi di kawasan Botania Batam kota, kota Batam provinsi kepulauan riau (Kepri).
Menurut informasi Menanggapi persoalan lahan yang seluas 24, 7 hektar tersebut tidak memiliki perijinan yakni, AMDAL, UKL, UPL, SPPL dari instansi terkait.
Tempo lalu awak media sudah melakukan konfirmasi ke instansi terkait yaitu BP, Batam, mempertanyakan soal ijin yang di keluarkan, Humas BP Batam melalui Sazani saat konfirmasi resmi melalui Wahtsap,
“Sazani, mengatakan bahwa, alokasi lahan seluas 24,7 hektar atas nama PT. Bintang Jaya Husada (BJH) sudah memiliki dokumen legalitas yang di terbitkan BP Batam Sejak tahun 2019 dengan peruntukan perumahan.
โ Namun, untuk ijin cut and fill di lokasi tersebut BP Batam belum ada mengeluarkan ijinya dan sudah memberikan peringatan SP.1. Jelas ucapan Sazani ke awak media ini. 18 Febuari 2025
Terpantau sesampainya saat ini proyek masih terus berjalan, terus mengkangkangi surat peringatan yang di keluarkan oleh institusi BP Batam, dan tidak ada sedikit pun aparat penegak hukum yang mengambil kebijakan hal tersebut.
Di saat awak media ini mengulangi konfirmasi ke BP Batam, BP Batam melalui Sazani juga sudah mengeluarkan surat keputusan peringatan ke 2 (SP.2). tertanggal 26 Februari 2025, sudah diterbitkan. Ucap Sazani media ini
Maka dari itu aparat penegak hukum khususnya dirkrimsus polda kepri maupun Polresta Barelang turun ke lokasi untuk bisa mengambil kebijakan hal tersebut.
Hingga berita ini terbit awak media belum mendapatkan konfirmasi resmi dari (APH) dan dari perusahaan yang melakukan kegiatan aktivitas tersebut.