Batam. Anggaran dana bos reguler merupakan program pemerintah pusat yang digunakan untuk mendukung operasional sekolah dasar dan menengah. Akan tetapi program tersebut diduga banyak disalahgunakan baik pihak sekolah maupun oknum-oknum tertentu.
Kini SMA Negeri 8 Batam mendapatkan anggaran dana bos reguler tahun 2024 sebesar Rp. 3,9 miliar. Dengan anggaran dana bos reguler yang begitu besar di SMA Negeri 8 Batam, Patut di periksa oleh penegak hukum secara transparan.
Dari anggaran tersebut, Terdapat serapan dana yang begitu besar antara lain: Pemeliharaan sarana dan prasarana sebesar Rp. 1,3 miliar, Penyediaan alat multimedia Rp. 684 juta, Administrasi kegiatan satuan pendidikan Rp. 536 juta dan Pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca Rp. 559 juta.
Tetapi dalam dugaan yang kuat bahwa penegak hukum sulit melakukan tindakan terhadap SMA Negeri 8 Batam, Padahal sekolah tersebut sangat sering terdapat temuan berbagai kesalahan dalam buku Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).
Besarnya anggaran dana bos reguler pada SMA Negeri 8 Batam tahun 2024 senilai Rp. 3,9 miliar yang terinci menjadi beberapa item dan sering mendapat temuan.
Maka dari itu diminta kepada penegak hukum di Kota Batam agar segera melakukan tindakan pemeriksaan secara detail dan transparan terhadap sekolah SMA Negeri 8 Batam.
Sehingga diduga tidak terjadi penyelewengan anggaran dana bos di SMA Negeri 8 Batam yang dapat mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara dari dana bos reguler tahun 2024.
Namun hingga berita ini terbit, awak media belum mengkonfirmasi kepala sekolah SMA Negeri 8 Batam dan Penegak hukum di Kota Batam.