Batam. Aktivitas pemotongan bukit atau cut and fill yang diduga ilegal terjadi di kawasan hutan lindung sekitar Jalan Hang Lekiu, Kelurahan sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Kegiatan ini disinyalir dilakukan oleh mafia tanah yang menjual material ke tambang pasir ilegal tanpa mengantongi izin resmi.
Menurut pantauan dan laporan warga, aktivitas tersebut kerap berlangsung menjelang malam, khususnya pada sore hingga waktu magrib. Di lokasi ditemukan sejumlah alat berat seperti colbeco dan truk lori roda enam yang lalu-lalang tanpa pengawasan. Tidak tampak papan proyek atau plang legalitas di area tersebut.
“Saya sempat terpeleset saat melintas karena tanah dari truk lori yang berceceran di jalan. Apalagi saat hujan, kondisi jalan jadi sangat licin dan membahayakan pengguna motor maupun mobil,” ujar seorang pengendara yang menjadi saksi mata kejadian.
Warga juga mempertanyakan sikap aparat penegak hukum dan pemerintah daerah yang terkesan membiarkan aktivitas ilegal ini berlangsung. “Kami bertanya-tanya, apakah pihak kepolisian dan pemerintah tidak tahu, atau memang tidak berani menindak? Jangan-jangan ada oknum berkepangkatan tinggi yang membekingi mereka,” ucap warga lainnya.
Menindaklanjuti keluhan masyarakat, tim investigasi media ini melakukan penelusuran ke lokasi yang dimaksud. Hasilnya, ditemukan indikasi kuat adanya aktivitas cut and fill tanpa izin di area hutan lindung tersebut. Kegiatan berlangsung secara terang-terangan tanpa adanya pengawasan resmi, meskipun dampaknya sudah jelas merusak lingkungan dan membahayakan keselamatan umum.
Media ini meminta aparat kepolisian dan instansi terkait segera turun tangan menindak tegas aktivitas ilegal tersebut, serta memberikan transparansi kepada publik mengenai siapa pihak-pihak yang bertanggung jawab.