Palembang. Kembali dugaan praktik penjualan seragam sekolah siswa baru pada saat PPDB, kali ini dilakukan oleh SD Negeri 243 yang beralamat di Komplek Maskarebet KM 10 RT 65 RW 01 Kecamatan Alang-alang Lebar Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan.
Kondisi ini mencuat dan memunculkan pertanyaan besar karena menyangkut integritas lembaga pendidikan dalam mematuhi regulasi yang berlaku.
Berdasarkan hasil investigasi awak media dilapangan serta dari sumber yang enggan disebutkan identitasnya bahwa pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025-2026, pihak sekolah diduga tidak hanya mengarahkan, tetapi juga memfasilitasi wali murid untuk membeli seragam sekolah di Toko tertentu yang telah ditentukan dari awal oleh pihak sekolah. Hal ini secara tidak langsung mengindikasikan adanya pola sistematis dalam praktik jual beli seragam sekolah yang seharusnya dilarang.
“Iya kak, sejumlah wali murid mengaku telah diarahkan oleh pihak sekolah untuk membeli seragam sekolah di toko rekanan persis didepan sekolah itu”, terang salah satu Orang tua siswa, yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (12/07/2025).
Memang pihak sekolah tidak menjual seragam sekolah secara langsung tapi pihak sekolah mengarahkan agar membeli seragam sekolah di Toko rekanan tersebut.
“Sekolah SD Ngeri 243 ini tidak jual baju sekolah, tapi teryata pada saat kami kesekolah pihak sekolah mengarahkan Kami agar ke Toko P”, lanjut sumber.
Soal harga, kata sumber, bervariasi misalnya baju Muslim Rp.130 ribu, batik Rp. 130 ribu, olahraga sekitar Rp. 180-200 ribu.
“Kemudian kami tanya, apakah tidak kurang? Lalu dijawab oleh pihak Toko tidak bisa karena ini harga dari sekolah. Kami hanya bantu jualkan atau titipkan saja dari oknum sekolah berinisial ibu EC”, paparnya.
Sementara itu, Aris Widodo Kepala SD Negeri 243 Palembang belum memberikan tanggapannya, namun EC selaku pihak SD Negeri 243 Palembang berhasil dikonfirmasi dan mengatakan kalau semua tudingan tersebut tidaklah benar.
“Untuk masalah baju seragam kami dari pihak sekolah tidak ada menjual baju atau menitipkan baju untuk dijual, semua toko disekitaran sekolah bebas menjual baju”, terang EC, Minggu (13/07/2025).
” Saya selaku wali kelas hanya menginfokan saja masalah seragam yang akan dipakai. untuk seragam olahraga juga kami dari pihak sekolah belum ada menyediakan. Jadi anak-anak masih menggunakan seragam olahraga TK”, lanjutnya.
Kemudian, kata EC, jika ada toko yang mengatasnamakan saya sebagai penjual mungkin disitu ada kesalahpahaman saja.