Diduga Tanpa Izin, Aktivitas Cut and Fill di Simpang Tiga Sambau Disorot Warga

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Batam. Aktivitas cut and fill di kawasan Simpang Tiga Sambau, Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan warga. Proyek yang disebut-sebut baru berjalan sekitar satu minggu ini diduga belum mengantongi izin lengkap dari instansi berwenang.

Informasi ini diperoleh dari laporan warga sekitar yang mengaku heran karena kegiatan tersebut berlangsung di lokasi yang tidak jauh dari Markas Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri).

“Sepertinya kebal hukum atau bahkan menantang hukum,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (13/8/2025).

Menurut keterangan warga, proyek tersebut diduga dikerjakan oleh pihak yang disebut sebagai “anggota”, namun tidak jelas dari instansi atau organisasi mana. Pemilik kegiatan disebut berinisial A, sementara koordinator lapangan berinisial P.

Sesuai aturan, setiap kegiatan cut and fill wajib memiliki dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau SPPL, serta berita acara konsultasi publik sebelum pelaksanaan.

Warga meminta Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri turun tangan menghentikan kegiatan tersebut apabila terbukti melanggar hukum. Terlebih, kasus cut and fill ilegal selama ini menjadi perhatian serius pemerintah Kota Batam, yang kerap menindaklanjuti laporan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait status perizinan proyek maupun langkah penegakan hukum yang akan dilakukan.

banner 325x300