Batam. Menjelang peringatan Kemerdekaan Indonesia ke-80, aktivitas cut and fill atau pemotongan bukit di kawasan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, kembali menjadi sorotan. Proyek yang disebut-sebut dikelola PT Seri Indah untuk pembangunan resort itu dipertanyakan legalitasnya oleh warga.
Warga, khususnya para nelayan, mengeluhkan dampak lingkungan dari kegiatan tersebut. Setiap hujan turun, limbah tanah dari lokasi cut and fill diduga mengalir ke laut dan merusak ekosistem pesisir. โKalau benar ada izin, mestinya ada konsultasi publik. Kami tidak pernah dilibatkan,โ ungkap seorang warga.
Pantauan di lokasi menunjukkan adanya papan pengawasan dari BP Batam. Namun, tidak terlihat papan proyek resmi yang mencantumkan izin maupun legalitas PT Seri Indah. Lahan yang dikerjakan diperkirakan mencapai puluhan hektare dan aktivitas cut and fill disebut sudah berlangsung lebih dari satu tahun.
Hingga kini, belum ada peninjauan langsung dari Pemerintah Kota Batam, baik oleh Wali Kota maupun Wakil Wali Kota. Padahal, sebelumnya beberapa titik aktivitas cut and fill lain seperti di Teluk Tering dan sekitar Hotel Vista sempat disidak.
Warga menduga kegiatan ini tidak mengantongi dokumen lingkungan seperti UKL-UPL, SPPL, maupun AMDAL yang seharusnya melalui konsultasi publik. Karena itu, mereka meminta perhatian serius dari pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum.
โKami berharap Kapolda Kepri, Irjen Asep, dapat menurunkan tim Ditkrimsus untuk sidak ke lokasi. Begitu juga Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam agar meninjau langsung kegiatan ini,โ tambah warga.
Media akan terus melakukan pemantauan independen terkait apakah ada tindakan peninjauan ulang dari instansi gabungan untuk memastikan legalitas dan dampak lingkungan dari aktivitas cut and fill tersebut.