Pemotongan Bukit di Sei Temiang Diduga Langgar Aturan, Warga Khawatir Banjir

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Batam. Aktivitas pemotongan bukit (cut and fill) di kawasan Sei Temiang, Kota Batam, Kepulauan Riau, kembali menjadi sorotan publik. Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, kegiatan tersebut telah berlangsung cukup lama tanpa penindakan nyata dari instansi terkait.

Warga sekitar khawatir, aktivitas cut and fill yang diduga tidak mengantongi izin resmi itu akan mengancam keselamatan permukiman. Pasalnya, perubahan kontur tanah dan penggundulan bukit berpotensi menimbulkan longsor serta banjir di kawasan pemukiman penduduk.

Praktik cut and fill secara masif di Sei Temiang ini juga berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Kedua regulasi tersebut menegaskan, setiap kegiatan yang mengubah fungsi ruang dan berdampak pada lingkungan wajib melalui kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dan perizinan resmi pemerintah.

Hingga kini, instansi berwenang seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Badan Pengusahaan Batam belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas pemotongan bukit di wilayah itu. Warga pun mendesak agar pemerintah segera melakukan investigasi dan penertiban demi mencegah dampak bencana yang lebih besar.

banner 325x300