Batam. Aktivitas cut and fill di kawasan Sei Pelunggut, Dapur 12, Sagulung, diduga berjalan tanpa izin resmi. Hal ini memicu perhatian DPRD Kota Batam hingga dilakukan inspeksi mendadak (sidak) oleh Wakil Ketua II DPRD Batam bersama Komisi I pada Rabu (15/10/2025).
Kunjungan tersebut berawal dari laporan masyarakat yang merasa resah terhadap aktivitas pengerukan dan penimbunan lahan di wilayah tersebut. Warga menduga kegiatan cut and fill dilakukan tanpa kelengkapan dokumen perizinan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.
Dalam sidak tersebut, terlihat Wakil Ketua II DPRD Kota Batam Budi Mardiyanto turun langsung ke lokasi, didampingi perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, yakni Ipe, serta sejumlah anggota Komisi I. Mereka meninjau kondisi lapangan dan mendokumentasikan aktivitas alat berat yang tengah bekerja.
“Informasi ini awalnya kami dapat dari warga sekitar. Kami ingin memastikan apakah kegiatan ini memiliki izin resmi atau tidak. Kalau tidak, tentu harus ada tindakan tegas,” ujar salah satu anggota dewan di lokasi sidak.
Pemerintah Kota Batam melalui DLH berjanji akan menindaklanjuti temuan ini dengan melakukan verifikasi izin dan memberikan sanksi bila terbukti melanggar aturan. Sementara itu, warga sekitar berharap aktivitas cut and fill ilegal segera dihentikan karena dikhawatirkan dapat memicu banjir dan merusak lingkungan sekitar.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pelaksana kegiatan cut and fill belum memberikan keterangan resmi. Pemeriksaan lebih lanjut dari instansi terkait masih berlangsung.











