Batam. Dugaan praktik perusakan lingkungan hidup di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil Kota Batam, menindaklanjuti somasi yang sudah dilayangkan ke beberapa perusahaan, Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan ke Polda Kepulauan Riau c.q. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), Senin (26/1).
Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPW GHLHI Kepri Wisnu Hidayatullah, SE, didampingi Sekretaris Mitra Juliastama dan Wakil Ketua Bidang Advokasi Hukum Yan Alriyadi, SH, MH. Laporan ini menyoroti aktivitas yang diduga merusak ekosistem pesisir strategis Batam.
“Kami melaporkan dugaan kejahatan lingkungan sebagai bentuk tanggung jawab kelembagaan. Pesisir dan pulau-pulau kecil Batam tidak boleh menjadi korban praktik pembangunan yang mengabaikan hukum,” ujar Wisnu.
Dalam laporannya, GHLHI Kepri menyoroti dugaan reklamasi, penimbunan, dan perusakan ekosistem mangrove yang diduga dilakukan oleh PT Tritunas Sinar Benua dan PT Dewi Citra Kencana di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil.
Sekretaris GHLHI Kepri, Mitra Juliastama, mengungkapkan bahwa laporan tersebut turut memuat dugaan keterkaitan aktivitas dengan korporasi yang terafiliasi dengan Harbour Bay Group, sehingga membuka ruang pertanggungjawaban pidana korporasi.
“Ini bukan sekadar persoalan administratif. Jika benar terjadi, maka ini adalah dugaan kejahatan lingkungan yang berdampak luas dan harus diuji secara hukum,” tegas Mitra.
Tak hanya itu, GHLHI Kepri juga melaporkan PT Genosky Tira Propertindo (Ginosky) atas dugaan alih fungsi kawasan pesisir di Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk. Kawasan ini diketahui pernah menjadi area konservasi dan lokasi penanaman mangrove, termasuk kegiatan yang melibatkan Ibu Negara Ir. Iriana Joko Widodo, sebagai simbol komitmen negara terhadap perlindungan lingkungan pesisir.
Sementara itu, Yan Alriyadi menyebut para pihak terlapor diduga melanggar sejumlah undang-undang, mulai dari UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, hingga UU Penataan Ruang, termasuk ketentuan tentang pertanggungjawaban pidana korporasi.
GHLHI Kepri mendesak aparat penegak hukum untuk bertindak tegas dan transparan, menghentikan seluruh aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan, serta mewajibkan pemulihan ekosistem mangrove sesuai prinsip polluter pays principle.
Menutup pernyataannya, Wisnu menegaskan bahwa langkah hukum ini bukan sikap anti-investasi.
“Pembangunan tidak boleh dibangun di atas kerusakan lingkungan. Jangan jadikan lingkungan sebagai harga yang harus dibayar atas nama investasi,” pungkasnya.











