Batam. Sidang lanjutan perkara perdata yang melibatkan Ir. H. Syafrizal kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam, Selasa siang. Agenda persidangan kali ini difokuskan pada penyerahan dan pemeriksaan alat bukti dari para pihak yang berperkara.
Kuasa hukum penggugat, Anrizal, S.H., C.NSP., CF.NLP., C.CL., didampingi Jon Raperi, S.H., C.NSP., C.CL., menyampaikan bahwa pihaknya telah menyerahkan seluruh dokumen dan alat bukti sesuai dengan perintah majelis hakim.
Namun, dalam persidangan tersebut, para tergugat II, III, dan IV menyatakan belum siap menyerahkan bukti secara lengkap. Majelis hakim kemudian memutuskan untuk menunda sidang dan menjadwalkan ulang agenda pembuktian pada pekan depan.
โPara tergugat menyampaikan bahwa data dan bukti yang mereka miliki belum lengkap, sehingga meminta penundaan. Majelis hakim mengabulkan dan menjadwalkan sidang lanjutan minggu depan,โ ujar Anrizal kepada awak media usai persidangan.
Sementara itu, pihak penggugat menegaskan seluruh bukti telah dipersiapkan dan diserahkan sesuai tahapan persidangan. Anrizal menyatakan pihaknya selalu mematuhi setiap arahan majelis hakim terkait agenda pembuktian.
Dalam keterangannya, Anrizal juga berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan fakta-fakta hukum yang telah terungkap, termasuk perkara pidana sebelumnya yang dilaporkan oleh bapak. Ir. H. Syafrizal ke Polsek Batam Kota.
Ia menyebutkan bahwa dalam perkara tersebut, terlapor Muslim Adian Sahib telah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 378 KUHP, setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh kepolisian. Hingga kini, yang bersangkutan diketahui berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) selama lebih dari satu dekade.
โPerkara pidana itu sudah melalui proses hukum, gelar perkara, dan penetapan tersangka. Fakta ini tentu menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari rangkaian peristiwa hukum yang kami harapkan dapat dipertimbangkan secara objektif,โ ujarnya.
Sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan alat bukti dari pihak tergugat dijadwalkan kembali pada pekan depan.











