Gudang BBM Ilegal di Wilayah Hukum Polsek Sukarami Bebas Beroperasi, Tangkap Segera DN Sang Pemilik

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

PALEMBANG. Gudang BBM ilegal di Jalan Sungai Sedapet, Sukajaya, Kecamatan Sukarami, Palembang, masih beroperasi.

Warga setempat merasa resah dan meminta Kapolda Sumsel mengambil tindakan tegas terhadap gudang BBM ilegal di Sukarami, Palembang, seperti penggerebekan, penangkapan pelaku, dan penyitaan aset.

Warga juga berharap aparat penegak hukum dapat transparan dan mengusut tuntas kasus ini. Jika ada oknum aparat yang terlibat, maka perlu dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan proses hukum yang transparan.

“Kami sangat berharap agar oknum aparat yang terlibat dapat dijatuhi sanksi yang setimpal dan tidak ada tebang pilih dalam penegakan hukum. Proses hukum harus berjalan adil dan tidak ada intervensi dari pihak manapun”, pinta Warga setempat selaku sumber informasi, Kamis (29/01/2026).

Selain itu, ungkap sumber, Pelanggaran UU yang mungkin terjadi dalam kasus gudang BBM ilegal ini adalah:

– Undang-Undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas)
– Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (penyelenggaraan usaha hilir migas tanpa izin)
– Pasal 53 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas (penyimpanan dan pengangkutan migas tanpa izin)

“Sanksi yang mungkin dikenakan adalah pidana penjara dan/atau denda. Seperti yang diterangkan bahwa Sanksi untuk pelanggaran UU Migas bisa berupa Pidana penjara maksimal 6 tahun, Denda maksimal Rp60 miliar dan Penyitaan aset terkait”, lanjutnya.

Bebasnya operasi gudang BBM ilegal ini disinyalir ada Oknum lain yang mungkin terlibat, misalnya oknum Aparat penegak hukum (polisi, TNI, dll.), Pejabat pemerintah, Pengusaha atau pemilik usaha ilegal ataupun Orang lain yang membantu atau membackup aktivitas ilegal.

“Kami minta oknum yang terlibat harus diusut dan diproses hukum. Hukuman untuk oknum yang terlibat bisa berupa Pidana penjara (sesuai tingkat keterlibatan), Denda Pemecatan dari jabatan (bagi aparat atau pejabat) dan Penyitaan aset”, kata sumber.

Sementara itu AKBP Andrie Setiawan Kasat Reskrim Polrestabes Palembang ketika dikonfirmasi awak media untuk diminta tanggapannya belum memberikan jawaban.(Herry)

banner 325x300