Hari Ketiga Pascakandas, Limbah B3 Masih Menghitamkan Pantai Dangas GHLHI : Dugaan Pidana Lingkungan Menguat, Rujuk UU PPLH

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Batam. Memasuki hari ketiga pasca kandasnya kapal LCT Mutiara Galrib Samudera, dampak pencemaran limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) di Perairan Pantai Dangas, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kian nyata dan meluas. Hingga Sabtu (31/01/2026), pesisir Dangas masih tampak menghitam, berbau oli, dan memukul langsung ruang hidup masyarakat pesisir.

Pantauan di lapangan menunjukkan tim evakuasi dari pihak perusahaan kapal melakukan pengangkatan material limbah menggunakan truck crane yang didatangkan di atas tongkang. Ribuan jumbo bag dan karung berisi limbah B3 jenis sludge oil diangkat dari sekitar badan kapal yang kandas.

Namun, upaya tersebut dinilai belum menyentuh seluruh area terdampak. Di sepanjang garis Pantai Dangas, ribuan jumbo bag dan residu limbah B3 masih terlihat, mencemari pesisir dan menimbulkan bau menyengat. Kondisi ini menandakan pencemaran belum terkendali, sementara aktivitas warga pesisir lumpuh.

Dampak sosial-ekologis dirasakan langsung masyarakat. Beni, nelayan dan pencari hasil laut Dangas, mengaku kehilangan penghasilan selama tiga hari terakhir.
“Biasanya kalau air surut saya cari kerang dan siput. Sekarang tidak bisa. Pantai hitam dan bau oli. Sudah tiga hari tidak ada hasil,” ujarnya.
Situasi ini mendapat kecaman keras dari Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Kepulauan Riau yang turun langsung ke lokasi. Organisasi ini menilai insiden tersebut bukan sekadar kecelakaan laut, melainkan indikasi kuat dugaan tindak pidana pencemaran lingkungan hidup.

Ketua DPW GHLHI Kepri, Wisnu Hidayatullah, SE, menegaskan bahwa dampak yang terjadi telah memenuhi unsur pelanggaran serius sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).
“Ketika limbah B3 jatuh ke laut, mencemari pesisir, merusak biota, dan merugikan masyarakat, maka itu sudah masuk kategori pencemaran lingkungan. Ini relevan dengan Pasal 98 dan Pasal 99 UU PPLH, yang mengatur pidana bagi perbuatan yang dengan sengaja atau karena kelalaiannya mengakibatkan pencemaran lingkungan,” tegas Wisnu.

Ia menambahkan, kewajiban penanggung jawab usaha untuk mencegah dan menanggulangi pencemaran telah diatur secara tegas dalam Pasal 67 dan Pasal 69 UU PPLH, termasuk larangan membuang limbah B3 ke media lingkungan hidup.

Senada, Sekretaris DPW GHLHI Kepri, Mitra Juliastama, menilai penanganan di lapangan masih bersifat parsial dan berpotensi memperluas dampak.
“Evakuasi hanya fokus di sekitar kapal, sementara limbah yang sudah menyebar di pesisir dibiarkan. Padahal Pasal 53 dan Pasal 54 UU PPLH mewajibkan penanggung jawab usaha melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan secara menyeluruh,” ujarnya.

Menurut GHLHI Kepri, jika terbukti terjadi pencemaran akibat kelalaian dalam pelayaran dan pengangkutan limbah B3, maka pertanggungjawaban hukum tidak boleh berhenti pada awak kapal, tetapi harus menelusuri pemilik kapal, operator, hingga pemilik limbah sebagai penanggung jawab utama.

Hingga hari ketiga pascakejadian, belum ada keterbukaan resmi mengenai hasil uji laboratorium limbah, luasan wilayah terdampak, serta rencana pemulihan ekosistem pesisir. Sementara itu, Pantai Dangas tetap menghitam, menjadi potret nyata rapuhnya pengawasan pengangkutan limbah B3 di wilayah pesisir Batam.

banner 325x300