Aktivitas Pemotongan Bukit Cut And Fill Dikabil Punggur Beroperasi di Malam Hari, Diduga Bodong

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Batam. Aktivitas pemotangan lahan tanah  bukit cut and fill kawasan Punggur kelurahan’ Kabil kecamatan Nongsa’ kota Batam kepulauan Riau (Kepri) Diduga anggap bodong.

Aktivitas tersebut seakan membuat pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, baik maupun Aparat Penegak Hukup (APH) tidak berdaya untuk melakukan penyetopan terhadap aktivitas tersebut.

Bahkan, menurut informasi dari masyarakat setempat bahwa tanah pemotongan bukit tersebut, (cut And Fill) dilakukan oleh kontraktor yang tak bermerek alias diduga bodong’ dan oleh hasil pemotongan Bukit yang dikerjakan oleh kontraktor bodong tersebut diduga diperjual belikan kepada konsumen penampung

Sementara media ini melakukan investigasi kelokasi tersebut mendapatkan sebuah colbeco yang lagi memotong bukit’ Dan hasil pemotongan di masukkan ke dalam lori- lori ban 10 pengangkut basukit tersebut, yang mana basukit tersebut di bawak ke lokasi yang tidak jauh dari pom bensin kabil’ lebih tepatnya di depan Purna Yudha. Sabtu 09-11-2024 19:10 wib

Keterangan foto terlihat dari jalan besar

Jadi terkait kasus pengerusakan lingkungan atau kegiatan Cut And Fill ilegal itu sangat tentu merugikan masyarakat di karenakan Terkait Dampak lingkungan, menurut warga sekitar aktifitas cut and fill ini mengakibatkan efek yg mengotori Jalanan yg sangat mungkin bisa membuat Celaka masyarakat yg melintas akibat tanah liat yg jatuh dari pengangkutan tanah hasil dari aktifitas ini baik yang jatuh dari lori maupun yg terbawa oleh Ban lori itu sendiri.

Sepertinya pemotongan tanah bukit atau yang sering di bilang cut and fill di wilayah Kabil’ kecamatan Nongsa diduga belum mengantongi surat izin yakni, UKL,UPL,serta  SPPL dari instansi.

Menurut informasi bahwa pemotongan bukit tersebut’ jelas sangat jelas bodong’ di karenakan mereka bermain di malam hari, dan halhasil plang proyek tersebut juga tidak ada

Maka hingga berita ini terbit akan melakukan konfirmasi kepada DITPAM  BP Batam dan humas protokol BP Batam’ Diskrimsus Polda Kepri’ maupun informasi aparat penegak hukum Polsek setempat.

banner 325x300
Penulis: MitraEditor: Red