Batam. Aparat kepolisian baik maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) serta pemerintah Kota Batam diminta lakukan penyelidikan dan penindakan atas dugaan jual beli lahan Buverzon atau row jalan depan perumahan Purna Yudha, Jalan PTK Housing kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Lahan Buverzon atau row jalan depan perumahan Purna Yudha Jalan PTK Housing tersebut dulunya ditumbuhi oleh pohon-pohon kayu yang sangat indah dipandang mata, kini pohon kayu tersebut berubah menjadi lahan bisnis, seperti pembangunan kios di lahan sepanjang kurang lebih 500 meter tersebut.
Informasi yang dihimpun media ini bahwa row jalan depan perumahan Purna Yudha itu diduga diperjual belikan kepada masyarakat yang ingin memiliki kios pinggir jalan tersebut.
Sementara pada tahun lalu, pernah lahan Buverzon atau row jalan depan perumahan Purna Yudha tersebut ingin dijadikan lahan bisnis oleh oknum mantan ketua RW melalui program yayasan Pepabri, akan tetapi program tersebut sempat gagal. Bahkan sempat terjadi pelarangan oleh pemerintah setempat baik maupun warga Masyarakat Kabil.
Sebab lokasi tersebut merupakan lahan buverzon atau row jalan. Akan tetapi mengapa saat ini lahan tersebut ditumbuhi dengan aktivitas pembangunan kios. Bahkan pohon-pohon kayu yang tumbuh subur semua ditebang. Begitu juga saat ini pembangunan kios di lokasi tersebut terlihat berjalan mulus tanpa adanya penindakan dari pemerintah setempat.
Menurut mantan ketua RW perumahan Purna Yudha inisial AB bahwa dulunya ia pernah ingin membangun kios di lahan tersebut, akan tetapi program tersebut sempat gagal lantaran adanya pelarangan, sebab lokasi tersebut merupakan lahan buverzon atau row jalan.
“Kalau itu, waktu saya jadi RW salah satu program saya membagun tempat jualan sepanjang jalan di atas buverson yang dibantu langsung oleh Yayasan pepabri. Namun, pada waktu itu banyak yang protes dengan alasan lokasi tersebut tidak boleh dibangun karena merusak pandangan,” Ucap AB saat dikonfirmasi media ini, Selasa (16/9/2025) malam.
AB mengatakan Nah, sekarang malah orang yang protes waktu itu disewakan lokasi itu untuk jualan-jualan. Bahkan kata AB ketika ditanya soal adanya permintaan uang kepada masyarakat yang ingin memiliki lapak atau kios di lokasi tersebut AB mengaku. “nah itu dia, lokasi malah diperjual belikan,” Ucapnya.
Terkait aktivitas pembangunan kios di row jalan depan rumah Purna Yudha tersebut AB menyarankan agar konfirmasi kepada ketua RW perumahan Purna Yudha.
“Terkait aktivitas pembangunan kios di lokasi itu, coba tanya aja pak RW nya, kan dia RW nya. Kalau menurut saya, langsung tanya ke Pak RW tanyakan langsung, karena sebenarnya waktu itu dia juga ikut dengan saya membuat program tersebut,” Jelas AB.
Sekarang kata dia, kan malah dia yang menyetujui. Itu namanya sudah meludah ditelan lagi ludahnya,” Ucapnya lagi kepada media ini.
Masih kata AB, Terus terang saya sekarang tidak mau ribet, dan saya malah memilih fokus kepada urusan pribadi saya untuk cari uang jajan untuk cucu saya.
AB mengatakan, Kalau memang ada instruksi secara legal dari satpol PP maka mau tak mau lokasi tersebut harus segera dikosongkan.
“dan eksekusi seharusnya satpol PP sendiri. Karena waktu saya jadi RW rangka bangunan yang dibuat oleh Yayasan pepabri dirobohkan oleh satpol PP atas desakan warga yang tidak setuju, itu sudah lahan bisnis, cuma saya tidak mau tahu, sekarang, siapa yang ikut berbisnis di situ Ok brooo,” katanya.
Sementara itu, Pemerintah Kota Batam melarang pendirian kios di pinggir jalan berdasarkan aturan tata tertib umum dan penertiban bangunan liar, seperti Perda Nomor 16 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Perwali Nomor 65 Tahun 2024 tentang Pengawasan dan Penertiban Bangunan Liar, yang bertujuan menjaga ketertiban, kebersihan, keamanan, kenyamanan, dan kelancaran lalu lintas.
Bahkan, Bangunan yang tidak sesuai aturan akan ditindak tegas, termasuk penertiban dan pembongkaran, bunyi alenia peraturan pemerintah kota Batam tersebut.
Hingga berita ini dipublikasikan, reporter media ini akan terus melakukan konfirmasi kepada aparat kepolisian baik maupun kasat pol PP pemko Batam baik maupun walikota Batam.(*)











