OGAN ILIR- Aktivitas dugaan penampungan Crude Palm Oil (CPO) ilegal di sepanjang Jalan Sungai Rambutan, Kecamatan Indralaya, Sumatera Selatan, menuai kecaman warga sekitar.
Gudang yang dikelola oleh seseorang bernama Santo itu beroperasi secara terang-terangan tanpa hambatan hukum, menimbulkan bau menyengat yang berdampak pada kesehatan warga.
Warga mengeluhkan sesak napas dan gangguan pernapasan, terutama anak-anak dan lansia.
“Baunya sangat menyengat, terutama malam hari. Kami sering sesak napas, tapi tidak berani protes,” kata salah satu warga, Selasa (03/02/2026)
Aktivitas truk tangki pengangkut CPO juga memperparah kondisi lingkungan, merusak jalan dan memicu debu yang masuk ke rumah-rumah warga.
Warga menduga ada keterlibatan oknum Aparat Penegak Hukum (APH) yang membekingi aktivitas ilegal ini.
Warga mendesak Polri, Kejaksaan, dan instansi terkait untuk menyelidiki dan menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum aparat yang bermain di belakang layar.
“Kami hanya ingin hidup sehat dan aman. Jangan hukum hanya tajam ke bawah, tapi tumpul ke atas,” tegas perwakilan warga.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola gudang maupun aparat penegak hukum setempat terkait dugaan penampungan CPO ilegal tersebut.
Saat dikonfirmasi pun Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.Ik tidak memberikan respon kepada awak media.
Warga terus menantikan tindakan nyata dari pihak Kepolisian untuk menyelesaikan masalah ini.











