Batam. Petugas Bea Cukai kembali menggagalkan upaya penyelundupan barang ilegal yang dibawa menggunakan dokumen kepabeanan Dokumen 02 di kawasan Pelabuhan ASDP Roro Telaga Punggur, Kota Batam, pada Kamis (4/9/2025) sekitar pukul 13.30 WIB.
Informasi yang dihimpun menyebutkan terdapat enam lori yang diperiksa. Dari jumlah tersebut, dua lori dinyatakan sesuai dengan manifes, sementara empat lainnya diduga mengangkut paket dan barang ilegal. Seluruh barang hasil temuan telah diamankan ke gudang Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Seorang sumber menyebutkan, pemilik usaha yang diduga terlibat berinisial YN, pengusaha ekspedisi asal Tanjung Uban. Kasus ini disebut bukan yang pertama. Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, petugas Bea Cukai Telaga Punggur juga mengungkap modus serupa dengan menggunakan Dokumen 02 untuk menyelundupkan berbagai barang ilegal dalam jumlah besar.
Konfirmasi melalui pesan singkat kepada petugas P2 Bea Cukai Telaga Punggur membenarkan adanya penangkapan tersebut, βBetul bang, dan lorinya akan dibawa ke gudang Bea Cukai di Tanjung Uncang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,β ujar seorang petugas.
Namun, saat media ini mencoba meminta keterangan resmi dari Humas Bea Cukai Batam, nomor kontak yang bersangkutan tidak aktif.
Kasus ini memunculkan pertanyaan publik terkait prosedur kepabeanan. Dokumen 02 seharusnya dikeluarkan resmi oleh Kantor Bea Cukai Batu Ampar sesuai dengan manifes barang yang diajukan. Namun, faktanya barang bawaan dalam lori berbeda dari dokumen yang dilampirkan.
Masyarakat mendesak agar pihak terkait mengusut siapa yang bermain dalam penerbitan IP (Izin Pemeriksaan) dan SPPB (Surat Perintah Pengeluaran Barang) hingga barang-barang ilegal bisa lolos sampai ke Pelabuhan Telaga Punggur.