BATAM — Seorang warga yang tengah berhadapan dengan proses hukum melaporkan tiga jaksa penuntut umum ke Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) dan Kejaksaan Agung RI. Laporan tersebut dibuat karena adanya dugaan kejanggalan dalam penyusunan tuntutan hingga indikasi permainan angka hukuman.
Pelapor menyampaikan bahwa keputusan jaksa dalam perkaranya dinilai “abal-abal”, merujuk pada sejumlah poin yang dianggap tidak sesuai prosedur. “Saya membaca isi tuntutan itu. Pertama, jaksa mengikuti BAP yang saya nilai bodong, karena mengalami revisi oleh pihak tertentu. Kedua, jaksa tidak memperhatikan efektivitas pemeriksaan di persidangan. Hampir semua bagian dalam tuntutan disusun tanpa mempertimbangkan fakta sidang,” ujarnya.
Ia juga menilai bahwa sejumlah barang bukti yang dipersoalkan di persidangan tidak pernah diperdebatkan secara terbuka, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi proses pembuktian.
Lebih jauh, pelapor mengaku memiliki data terkait dugaan permainan “angka tuntutan”. Ia menuduh adanya pola yang menghubungkan “setoran” dengan naik-turunnya tuntutan. “Kalau ada setoran, tuntutan bisa turun. Kalau tidak, tuntutan naik. Itu hasil investigasi saya di lapangan,” ujarnya.
Meski mengaku tidak ingin menuduh secara langsung, ia mengungkap menemukan banyak cerita dari warga binaan di rumah tahanan terkait dugaan praktek tersebut.
Saat ini, pelapor menyebut telah menyusun laporan resmi ke Jamwas, serta laporan ke sejumlah lembaga pengawasan eksternal seperti komisioner-komisioner terkait.
“Saya melaporkan jaksa yang menangani perkara saya. Laporan sedang saya siapkan, baik internal maupun eksternal,” katanya.
Ia juga menyebut laporan tambahan akan disertai dokumen pendukung dan data yang diklaim lengkap. “Saya tidak asal bicara. Semua ada surat-suratnya,” ujarnya.
Pelapor turut mengaku telah melapor ke Mabes Polri terkait dugaan penyimpangan penyidikan pada tahap awal.
“Saya sudah diperiksa sekitar lima jam oleh Propam di Polda Kepri. Surat dari Mabes Polri juga ada. Saya tunjukkan semua datanya,” ungkapnya.
Ia meminta agar proses penanganan perkaranya berjalan lurus tanpa intervensi, termasuk dari pihak-pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan pejabat di daerah
Dalam kasus yang membelitnya, ia dituntut tiga tahun penjara. Ia menilai tuntutan tersebut tidak rasional.
“Itu ngaco. Ada orang yang memberi uang ke jaksa dugaan, tuntutannya turun. Yang tidak memberi, dinaikkan,” katanya.
Pelapor yang mengaku mantan wartawan menyebut telah menyiapkan pernyataan tertulis dalam bentuk tanya jawab untuk dipublikasikan media. Ia meminta agar materi tersebut dikemas ulang dalam bahasa media.
“Saya buat pertanyaan dan jawabannya sendiri. Tidak ada nama yang saya sebut, hanya istilah ‘jaksa’. Silakan nanti dikemas ulang,” ujarnya.
Pelapor kini menunggu tindak lanjut Jamwas atas seluruh laporan yang disampaikannya. Ia berharap pengawasan internal Kejaksaan bergerak cepat melihat dampak besar dari penyusunan tuntutan yang dianggap tidak profesional.
“Tuntutan yang abal-abal ini menyangkut masa depan manusia. Jangan sampai ada atensi atau kepentingan yang mengorbankan orang lain,” tegasnya.











