BAtam. Peredaran rokok-rokok Ilegal bermerek T3 Bold, terus beredar bebas di Kota Batam tanpa tersentuh oleh pihak berwajib khusunya Bea Cukai Kota Batam.
Marak dan bebasnya peredaran rokok Ilegal tersebut, bukan hanya selama berbulan-bulan, namun hal tersebut telah terjadi selama tahunan dan seolah olah seperti adanya kesengajaan pembiaran dari Bea Cukai Kota Batam
Pantauan awak media di lapangan pada hari Sabtu (12-10-2024) mulai dari pagi hingga siang, rokok-rokok Ilegal tersebut di jual bebas hampir di seluruh warung-warung yang ada di Kota Batam.
Salah satu rokok ilegal / tanpa pita cukai yang banyak beredar di kota Batam (Kepri) yaitu Rokok T3 Bold yang tidak di selimuti Vita Cukai, yang di katakan impor dari negara luar dan di masukan ke wilayah khusus nya di kota Batam
Padahal saksinya sangat jelas sebagai mana di sebutkan dalam pasal 54 Undang undang republik Indonesia nomor 39 Tahun 2007 tentang cukai berbunyi.
Saat awak media ini konfirmasi humas beacukai soal peredaran roko T3 bold Yang tak ada selimut cukai bebas beredar di warung-warung, humas beacukai kota Batam Bungkam saat di konfirmasi.
Maka hingga berita ini terbit meminta Diskrimsus Polda Kepri’ harus mengambil ketegasan terkait bebasnya peredaran rokok T3 Bold yang bebas beredar di kota Batam.