Batam. Diduga Proyek Reklamasi pelebaran area Apartemen yang ada di Marina, kelurahan Tanjung Riau, kecamatan Sekupang, Kota Batam, diduga tidak sesuai rekomendasi.
Pantauan media ini di lokasi area Apartemen tersebut diduga pihak perusahaan melakukan Penimbunan ratusan pohon mangrove di lokasi tersebut.
Sementara itu, matrial tanah yang digunakan sebagai penimbunan area Apartemen tersebut diduga berasal dari aktivitas cut and fill ilegal yang ada di Barelang Jembatan tiga (3)
Menurut pengawasan di lokasi proyek tersebut ketika dikonfirmasi oleh awak media, ia mengaku bahwa kegiatan penimbunan tersebut sudah memiliki izin dari BP Batam.
“Kalau mengai kegiatan ini izinnya sudah ada dari BP Batam, cek aja kepada BP Batam/Obe,” Ucap Maryono ketika dikonfirmasi media ini di lokasi proyek tersebut, Jumat (18/4/2025).
Menurut akal awak media, kalau emang ada izin, ijin apa yang mereka miliki dan seperti apa dokumen nya, kalau ijin Reklamasi mereka mengantongi izin, dan terkait tanah yang datang ke lokasi apakah juga memiliki Izin, dan di Klaim juga oleh PT Opus Bay.
Saat Awak media Bertanya Maryono mengenai atasannya ia mengaku bahwa atasannya sedang libur.
“Atasan kami pak Deni dia sedang libur, kalau perusahaan yang klaim ini adalah PT Opus Bay, kalau pengambilan tanah ini dari daerah Barelang Jembatan tiga (3). kalau mau mempertanyakan terkait izinnya langsung saja ke kantor Otorita Batam bang,” katanya.
Hingga berita ini terbit awak media sudah melakukan konfirmasi melalui humas BP Batam, melalui pak Sazani, tetapi belum ada tanggapan, awak media terus melakukan update jika sudah ada tanggapan dari BP Batam Maupun Perusahaan tersebut yang di katakan atas nama Deni. Red