Diduga PT. Blue Steel Industries Tempat Penampungan Tanah Bukit Yang Merusak Lingkungan Hidup Di Batam.

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Batam. Aktivitas pemotangan lahan tanah  bukit cut and fill di belakang kawasan pengelolaan Limbah industri Bahan beracun  Berbahaya ( KPLI) kelurahan’ Kabil kecamatan Nongsa’ kota Batam kepulauan Riau (Kepri) Diduga anggap bodong.

Aktivitas tersebut seakan membuat pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, baik maupun Aparat Penegak Hukup (APH) tidak berdaya untuk melakukan penyetopan terhadap aktivitas tersebut.

Bahkan, menurut informasi dari masyarakat setempat bahwa tanah pemotongan bukit tersebut, (cut And Fiil) dilakukan kontraktor yang tak bermerek alias diduga bodong’ dan oleh hasil pemotongan Bukit yang dikerjakan oleh kontraktor bodong tersebut diduga diperjual belikan kepada PT. Blue Steel Industries di daerah Kampung Panau, kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa. Dan diperuntukkan sebagai penimbunan reklamasi pantai.

Masih Sumber” tanah hasil pemotongan Bukit dari belakang KPLI Kabil tersebut diduga diperjual belikan kepada PT Blue Steel Industries seharga Rp200.000 per Dum truk

Sementara media ini mendapatkan data sebuah video lokasi aktivitas pemotongan Bukit di belakang KPLI Kabil tersebut, terlihat 3 alat berat jenis escavator serta puluhan mobil dum truk roda 6 dan roda 10 sedang mengangkut tanah lalu lalang di jalan Protokol, arah PT. Blue Steel Industries tersebut.

Poto Rekalasi Pantai PT Blue Steel industries
Poto Rekalasi Pantai PT Blue Steel industries

Jadi terkait kasus pengerusakan lingkungan atau kegiatan Cut And Fill yang diduga PT blue steel industries tempat penadah atau penampungan tanah ilegal itu sangat tentu hal tersebut sangat merugikan negara, sebab kegiatan itu diduga tidak membayar pajak

Sepertinya pemotongan tanah bukit atau yang sering di bilang cut and fill di wilayah Kabil’ kecamatan Nongsa belum mengantongi surat izin yakni, UKL,UPL,serta  SPPL dari instansi.

maka media ini’ Untuk itu, tidak ada alasan bagi Dinas lingkungan Hidup Kota Batam,aparat penegak hukum,Otorita BP Batam, Dispenda Batam, untuk tidak melakukan  pengusutan  dengan menugaskan penyidik Meninjau lokasi Tersebut.

banner 325x300
Penulis: (Mitra)