Batam. Aktivitas pemotangan lahan tanah bukit cut and fill di belakang kawasan pengelolaan Limbah industri Bahan beracun Berbahaya ( KPLI) kelurahan’ Kabil kecamatan Nongsa’ kota Batam kepulauan Riau (Kepri) Diduga anggap bodong.
Aktivitas tersebut seakan membuat pegawai Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam, baik maupun Aparat Penegak Hukup (APH) tidak berdaya untuk melakukan penyetopan terhadap aktivitas tersebut.
Bahkan, menurut informasi dari masyarakat setempat bahwa tanah pemotongan bukit tersebut, (cut And Fiil) dilakukan kontraktor yang tak bermerek alias diduga bodong’ dan oleh hasil pemotongan Bukit yang dikerjakan oleh kontraktor bodong tersebut diduga diperjual belikan kepada PT. Blue Steel Industries di daerah Kampung Panau, kelurahan Kabil, kecamatan Nongsa. Dan diperuntukkan sebagai penimbunan reklamasi pantai.
Masih Sumber” tanah hasil pemotongan Bukit dari belakang KPLI Kabil tersebut diduga diperjual belikan kepada PT Blue Steel Industries seharga Rp200.000 per Dum truk
Sementara media ini mendapatkan data sebuah video lokasi aktivitas pemotongan Bukit di belakang KPLI Kabil tersebut, terlihat 3 alat berat jenis escavator serta puluhan mobil dum truk roda 6 dan roda 10 sedang mengangkut tanah lalu lalang di jalan Protokol, arah PT. Blue Steel Industries tersebut.

Jadi terkait kasus pengerusakan lingkungan atau kegiatan Cut And Fill yang diduga PT blue steel industries tempat penadah atau penampungan tanah ilegal itu sangat tentu hal tersebut sangat merugikan negara, sebab kegiatan itu diduga tidak membayar pajak
Sepertinya pemotongan tanah bukit atau yang sering di bilang cut and fill di wilayah Kabil’ kecamatan Nongsa belum mengantongi surat izin yakni, UKL,UPL,serta SPPL dari instansi.
maka media ini’ Untuk itu, tidak ada alasan bagi Dinas lingkungan Hidup Kota Batam,aparat penegak hukum,Otorita BP Batam, Dispenda Batam, untuk tidak melakukan pengusutan dengan menugaskan penyidik Meninjau lokasi Tersebut.