Bintan β Keluhan terkait keberadaan dan perlakuan terhadap tenaga kerja asing (TKA) asal Tiongkok di kawasan PT Bintan Alumina Indonesia (PT BAI) kembali mencuat. Seorang warga negara asing (WNA) yang bekerja di bawah naungan PT Shandong, anak perusahaan yang beroperasi di lingkungan PT BAI (Safkon), mengungkapkan dugaan pelanggaran dalam pengurusan dokumen keimigrasian.
Menurut informasi yang dihimpun, terdapat perbedaan perlakuan yang cukup mencolok antara TKA asal Tiongkok yang memiliki dokumen resmi dan yang tidak lengkap. Salah satu indikasi perlakuan diskriminatif terlihat dari pemisahan ruang makan, di mana mereka yang memiliki dokumen lengkap ditempatkan di ruang makan bagian depan, sementara yang diduga tak berdokumen lengkap ditempatkan di area tersembunyi.
Lebih lanjut, apabila terdapat pemeriksaan atau audit dari instansi terkait, para TKA yang diduga tak memiliki izin lengkap diperintahkan untuk tidak membuka pintu kamar, meskipun telah diketuk keras oleh petugas.
Keluhan juga muncul terkait pengurangan tenaga kerja lokal yang justru berbanding terbalik dengan masuknya gelombang baru TKA Tiongkok. Para pekerja asing ini disebut-sebut memiliki posisi dominan, bahkan hingga mengatur hal-hal administratif, seperti penandatanganan dokumen resmi, yang hanya boleh menggunakan tanda tangan pihak Tiongkok, meskipun terdapat pimpinan lokal.
Selain itu, TKA asal Tiongkok juga dinilai kurang menghormati budaya kerja lokal, bersikap arogan, serta memiliki kelemahan dalam berkomunikasi karena tidak menguasai bahasa Indonesia.
Pihak terkait diminta untuk segera melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen perizinan, mulai dari visa kerja, permit, hingga paspor para TKA yang bekerja di kawasan PT BAI.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari manajemen PT BAI maupun instansi imigrasi setempat.