Batam. Aktivitas penambangan batu pecah yang diduga tidak mengantongi legalitas perizinan kembali menuai sorotan publik. Kegiatan tersebut berlangsung di wilayah Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, dan disinyalir belum memiliki izin resmi dari instansi terkait, khususnya dari Direktorat Pengelolaan Aset dan Pertanahan (Dit PAM) BP Batam.
Informasi yang dihimpun, aktivitas penambangan tersebut telah berlangsung cukup lama dan memunculkan mengingat kegiatan pertambangan semestinya memenuhi seluruh persyaratan administratif dan lingkungan sebelum beroperasi. Setiap aktivitas pertambangan diwajibkan mengantongi izin lingkungan, termasuk dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) dari instansi berwenang.
Ironisnya, lokasi penambangan tersebut berada tidak jauh dari Satuan Markas Kepolisian Daerah (Mapolda) Kepulauan Riau. Namun hingga kini, belum terlihat adanya tindakan tegas di lapangan terhadap aktivitas yang diduga ilegal tersebut.
Saat dikonfirmasi, pihak Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait keberadaan dan legalitas aktivitas penambangan batu pecah di kawasan Teluk Mata Ikan tersebut. Sikap diam aparat penegak hukum ini menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat, terlebih isu penambangan tanpa izin kerap dikaitkan dengan potensi kerusakan lingkungan dan kerugian negara.
Sejumlah pihak mendesak agar BP Batam bersama aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengecekan menyeluruh, baik terhadap aspek perizinan, dampak lingkungan, maupun pihak-pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut. Penegakan hukum yang tegas dinilai penting guna mencegah praktik pertambangan ilegal serta menjaga kelestarian lingkungan di wilayah pesisir Nongsa.
Hingga berita ini diterbitkan, media ini masih berupaya memperoleh klarifikasi resmi dari BP Batam dan Ditreskrimsus Polda Kepri terkait status legalitas aktivitas penambangan batu pecah di Teluk Mata Ikan, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa.











