Batam. Heboh Tiga aktivitas perusahaan yang beralamat di pulau nipah, kecamatan Bulang, kota Batam “provinsi kepulauan Riau, yang di maksud’ PT Karisma Karimun Putra (Apo),PT BSSTEC (Mr Tan Singapore),PT Merah Putih, Belum Mengantongi Ijin
Menurut informasi awak media yang tak mau di publikasikan namanya, ketiga perusahaan yang bergerak di bidang Limbah itu tidak sesama sekali mengantongi izin
“Penyegelan pernah dilakukan, karena ketiga perusahaan tersebut melaksanakan kegiatan tanpa mengantongi izin-perizinanya (PKKPRL) persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut dan izin reklamasi.ujarnya
Saat awak media melakukan konfirmasi melalui telepon via WhatsApp ke PSDKP polsus pwp3k pangkalan Batam, iya baik saya cek lebih dahulu, owh soal perijinan PKKPRL tiga perusahaan tersebut sudah memiliki perijinan PKKPRL. Ucap PSDKP Batam
Menurut informasi awak media soal yang di katakan oleh PSDKP polsus pwp3k pangkalan Batam tentang PKKPRL yang di katakan ada, PSDKP polsus pwp3k berbohong’ atau tidak benar, mereka ketiga perusahaan tidak memiliki perijinan sesama kali. Tegas narasumber
Puluhan tahun ketiga perusahaan tersebut yakni’ PT Karisma Karimun Putra (Apo),PT BSSTEC (Mr Tan Singapore),PT Merah Putih, telah Menggelapkan pajak atau merugikan negara yang sangat pantastis.
Hingga berita ini terbit belum mendapatkan confirmasih ke tiga perusahaan tersebut terkait perijinanya.