Batam – Polemik status kepengurusan GRIB Jaya di Provinsi Kepulauan Riau kian memanas. Ketua DPC GRIB Jaya Kota Batam, Eman Toba, melontarkan bantahan keras terhadap pernyataan Ketua DPD GRIB Jaya Kepri, Rudi Widjaja, yang menyebut kepengurusan tingkat kabupaten/kota tidak lagi memiliki legitimasi pasca berakhirnya mandat 12 Desember 2025.
Dengan nada tegas dan tanpa kompromi, Eman menyatakan tudingan ilegal terhadap aktivitas DPC GRIB Jaya Kota Batam sebagai pernyataan yang keliru dan berpotensi menyesatkan opini publik.
“Kami membantah keras jika kegiatan dan aktivitas organisasi kami disebut ilegal. Saya memegang SK definitif yang di saksikan oleh Sekjend dan Wakil Sekjend DPP GRIB Jaya. Itu bukan mandat kosong, itu legalitas sah,” tegas Eman Toba kepada wartawan.
Menurutnya, narasi yang berkembang seolah-olah DPC GRIB Jaya Kota Batam tidak memiliki dasar hukum adalah bentuk penyederhanaan masalah yang tidak berdasar. Ia menekankan bahwa mandat dan SK dari Dewan Pimpinan Pusat (DPP) merupakan legitimasi organisasi tertinggi yang tidak bisa diabaikan.
Eman mengungkapkan, kepengurusan DPC Batam sejatinya telah dijadwalkan untuk dilantik pada November lalu. Namun agenda tersebut ditunda atas arahan langsung Ketua Umum karena situasi nasional yang sedang berduka akibat bencana di wilayah Sumatera dan Aceh.
“Seluruh persiapan pelantikan sudah rampung. Penundaan itu atas kebijakan Ketua Umum, bukan karena persoalan legalitas. Jangan dipelintir seolah-olah kami tidak sah,” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa SK kepengurusannya diketahui dan tercatat oleh Sekretaris Jenderal DPP GRIB Jaya, H. Zulfikar. Dengan demikian, secara administratif dan organisatoris, roda organisasi di Batam tetap berjalan sesuai mandat pusat.
Menanggapi rujukan DPD Kepri terhadap SK mandat tertanggal 12 Desember 2025, Eman menyatakan pihaknya tetap menghormati mekanisme organisasi. Namun ia mengingatkan agar polemik internal tidak dibawa ke ruang publik dengan framing yang berpotensi merusak marwah organisasi.
“Kami menjunjung tinggi aturan organisasi. Tapi keberadaan kami punya dasar hukum jelas. Mandat dari Ketua Umum adalah legitimasi sah. Jangan membangun persepsi liar yang bisa mencederai soliditas,” katanya.
Didampingi Tim Hukum GRIB Jaya Kota Batam, Sebastian Surbakti, SH, Eman menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya memiliki SK, tetapi juga telah membangun struktur kepengurusan hingga tingkat PAC dan ranting se-Kota Batam.
“Kami tidak bekerja di ruang kosong. Struktur sudah terbentuk sampai ke bawah. Artinya, ini organisasi yang berjalan, bukan sekadar klaim di atas kertas,” ujar Sebastian.
Lebih jauh, GRIB Jaya Kota Batam disebut tetap aktif menjalankan kegiatan sosial serta membuka kemitraan dengan Pemerintah Kota Batam sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Di tengah dinamika internal, Eman mengaku tetap membuka ruang komunikasi. Namun ia menegaskan, polemik harus diselesaikan secara organisatoris, bukan melalui opini sepihak di ruang publik.
“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara proporsional dan sesuai mekanisme AD/ART. Jangan sampai konflik internal justru merusak nama baik GRIB Jaya di Kepulauan Riau,” pungkasnya.
Polemik ini kini menjadi ujian soliditas bagi GRIB Jaya di Kepri. Di satu sisi, DPD mengacu pada berakhirnya mandat; di sisi lain, DPC Batam bersandar pada SK langsung dari Ketua Umum. Publik menanti kejelasan resmi dari DPP untuk mengakhiri silang pendapat yang kian mengeras.











