DPW GHLHI Kepri Sambangi Kantor Gubernur, Ingatkan Bahaya Konflik Ruang di Pulau Sugi

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Tanjungpinang. Masuknya investasi energi terbarukan ke Pulau Sugi, Kecamatan Sugi Besar, Kabupaten Karimun, mulai memantik peringatan serius soal keterbatasan ruang, daya dukung lingkungan, dan potensi konflik tata ruang di wilayah pulau kecil tersebut.

Isu ini mencuat setelah Dewan Pimpinan Wilayah Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (DPW GHLHI) Provinsi Kepulauan Riau menyambangi Kantor Gubernur Kepulauan Riau di Dompak, Tanjungpinang, Kamis (29/1/2026). Dalam kunjungan tersebut, DPW GHLHI Kepri menyerahkan langsung Surat Penyampaian Sikap dan Masukan Teknis Pengelolaan Ruang dan Kawasan Pulau Sugi kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau.

Rombongan DPW GHLHI Kepri dipimpin Ketua Wisnu Hidayatullah, S.E., didampingi Sekretaris Mitra Juliastama, serta Okta Alamsyah, S.IP, selaku Koresponden Wilayah Karimun.

Dalam dokumen resminya, DPW GHLHI Kepri menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak investasi, termasuk di sektor energi terbarukan. Namun, organisasi masyarakat sipil tersebut mengingatkan bahwa kebijakan investasi di pulau kecil tidak dapat disamakan dengan wilayah daratan luas, mengingat keterbatasan ekologis yang bersifat permanen.

Pulau Sugi diketahui hanya memiliki luas daratan sekitar ±6.000 hektare. Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun DPW GHLHI Kepri, sedikitnya tiga investor telah masuk dan memanfaatkan hampir seluruh kawasan Area Penggunaan Lainnya (APL) di pulau tersebut.

Akibatnya, ruang yang tersisa dan masih berfungsi sebagai kawasan permukiman, ruang hidup masyarakat, aktivitas sosial-ekonomi lokal, serta kawasan penyangga lingkungan diperkirakan hanya ±1.700 hingga ±2.000 hektare.
“Kondisi ini menempatkan Pulau Sugi pada situasi rawan konflik ruang apabila kebijakan tata ruang tidak dikendalikan secara ketat,” demikian substansi peringatan DPW GHLHI Kepri dalam surat yang disampaikan kepada Gubernur Kepri.

Sorotan paling tajam diarahkan pada kawasan hutan produksi yang masih tersisa di Pulau Sugi. Kawasan ini dinilai sebagai benteng terakhir penyangga ekologis pulau kecil tersebut, sekaligus pengendali dampak lingkungan dari aktivitas investasi berskala besar.

DPW GHLHI Kepri menilai bahwa setiap rencana perubahan status atau peruntukan kawasan hutan produksi menjadi kawasan usaha atau APL berpotensi mempersempit ruang hidup masyarakat, meningkatkan risiko degradasi lingkungan, serta memicu konflik kepentingan antara investor dan warga lokal.
“Pulau kecil memiliki batas absolut. Ketika batas itu dilampaui, yang terjadi bukan hanya kerusakan lingkungan, tetapi juga konflik sosial dan ketidakpastian hukum,” tegas DPW GHLHI Kepri dalam dokumen sikapnya.

Organisasi ini juga mengingatkan bahwa pengambilan kebijakan tata ruang tanpa kajian daya dukung dan daya tampung lingkungan secara terpadu, serta tanpa memperhitungkan dampak kumulatif investasi, berisiko menciptakan persoalan struktural jangka panjang yang sulit dipulihkan.

Melalui surat tersebut, DPW GHLHI Kepri secara eksplisit meminta agar Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau tidak merekomendasikan perubahan status kawasan hutan produksi di Pulau Sugi, serta mendorong kementerian terkait untuk mempertahankan fungsi kawasan hutan yang tersisa sebagai sistem penyangga lingkungan hidup pulau kecil.

Langkah ini, menurut DPW GHLHI Kepri, tidak berhenti di tingkat provinsi. Dalam waktu dekat, dokumen dan peringatan teknis yang sama akan disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Kehutanan, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN, guna memastikan pengelolaan Pulau Sugi tidak dilakukan secara sektoral dan parsial.

Pulau Sugi kini berada di persimpangan kebijakan: antara dorongan investasi berskala besar dan kewajiban negara menjaga ruang hidup masyarakat serta ekologi pulau kecil yang kian menyempit. Keputusan tata ruang yang diambil hari ini akan menentukan apakah pembangunan berjalan berkelanjutan, atau justru menanam benih konflik di masa depan.

banner 325x300