MUARA ENIM. Aparat Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, kembali dihadapkan pada kasus mafia BBM ilegal yang melibatkan inisial FJ asal Tulung Selapan.
Disebut-sebut FJ ini memiliki dua lokasi gudang di daerah tersebut, diduga telah lama menjalankan aksinya.
Laporan dari warga setempat menyebutkan bahwa aktivitas FJ semakin menjadi, seakan-akan APH di daerah tersebut “di-sirep” atau dibuat tidur pules.
“Dua lokasi gudang FJ yang sering berpindah-pindah, kadang di Segayam, kadang di Talang Taling, yang mungkin membuat APH kesulitan menangkapnya”, Ujar Sumber yang enggan disebutkan identitasnya, Rabu (07/01/2026).
“Dugaan kuat beredar bahwa FJ telah melakukan koordinasi dengan oknum APH, sehingga aksinya terus berlanjut. Dia ini sepertinya memiliki jaringan yang kuat, sehingga APH seakan-akan tidak bisa berbuat apa-apa,” Lanjutnya.
Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini, kata sumber yang juga merupakan warga setempat, dan akan memberikan informasi terbaru kepada awak media untuk dipublikasikan.
“Apakah APH akan segera mengambil tindakan tegas terhadap FJ dan oknum yang terlibat? Kita lihat saja.
Diketahui untuk kasus mafia BBM ilegal seperti FJ ini, beberapa pasal yang bisa dikenakan antara lain:
– Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi : Mengatur tentang larangan melakukan kegiatan usaha hilir migas tanpa izin.
– Pasal 56 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi : Mengatur tentang sanksi bagi pelaku usaha hilir migas yang tidak memenuhi standar dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Pasal 480 KUHP: Mengatur tentang penadahan/penerimaan barang hasil kejahatan.
– Pasal 55 KUHP: Mengatur tentang penyertaan dalam melakukan tindak pidana.
Pasal-pasal tersebut bisa dikenakan tergantung pada bukti-bukti yang ditemukan dan peran FJ dalam kasus mafia BBM.
Selanjutnya jika ada oknum aparat yang terlibat dalam kasus mafia BBM ilegal, tindakan hukum yang bisa diambil antara lain:
– Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Mengatur tentang suap dan gratifikasi bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara.
– Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi : Mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara.
– Pasal 418 KUHP: Mengatur tentang penyalahgunaan wewenang oleh pejabat publik.
– Pasal 419 KUHP: Mengatur tentang penyuapan terhadap pejabat publik.
Selain itu, oknum aparat yang terlibat juga bisa dikenakan sanksi disiplin dan/atau pidana sesuai dengan peraturan yang berlaku.
“Ya.. Kita tunggu saja bagaimana kisah selanjutnya”, pungkas sumber. (Herry)











