Ini Kata SDM Kepri Tentang PT TTU Kembali Jarah Hasil Bumi Di Lingga

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Lingga, Tajuk.online PT TTU dikabarkan kembali “menjarah” pasir di Lenkok, Dèsa Limbung, Kecamatan Lingga Utara, Kabupaten Lingga, Prov Kepri, kamis (23/5/2024)

Hal disampaikan narasumber ke awak media ini melalui Vidio yang berdurasi 1:30 menit itu pada kamis (23/5/2024)

Didalam video tersebut terlihat sejumlah alat berat dan lori Damtruck bermuatan pasir mondar mandir mengantarkan pasir kedalam kapal Tongkang

Pasir yang dimuat ke Tongkang akan di Expor ke negeri tirai bambu alias cina.

Terkait dengan hal tersebut, Arman kepercayaan PT TTU dikonfirmasi awak media melalui ponselnya Jum’at (19/4/24) membenarkan akan dilakukan aktivitas. “Rencana begitu bang”tulisnya singkat.

Kegiatan “penjarahan” hasil perut Bumi di Kabupaten Lingga tersebut sempat terhenti setelah di sorot media ini pada Januari 2024 lalu.

Berikut Videonya :

Namun menjelang Pilgub Kepri yang akan dilaksanakan pada November mendatang, PT Tunas Unggul kembali melakukan aktivitas.

Padahal, Gubernur Provinsi Kepulauan Riau telah menerbitkan moratorium atau penghentian sementara kegiatan pertambangan khususnya di Kabupaten Lingga, pada bulan April tahun 2023 yang lalu. Salah satunya alasannya adalah karena belum adanya revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di wilayah Kabupaten Lingga.

Namun, moratorium atau penghentian sementara yang di lakukan Orang nomor satu di Provinsi Kepri itu, seakan tak di gubris oleh para “Penjahat” hasil bumi di Kabupaten Lingga seakan dianggap.

Sehingga moratorium tersebut dianggap angin lalu.Info yang beredar ditengah masyarakat bahwa, para Perampok Mineral Bumi Bunda Tanak Melayu tersebut, di back up.orang kuat.

Sehingga, sejumlah penegak Hukum Tiarap alias tak berani untuk memproses para pelaku perampok isi Perut Bunda Tanah Melayu di Kepri.

Sementara pihak PT Arman menjelaskan bahwa pihaknya memiliki izin tambang,”Kami punya izin semua
1 Izin UPL/UKL. 2 Izin produksi
3 Izin Tersus. 4 izin PKKPRL
5 Persetujuan Export
6 Di luar izin kita juga ada bantu masyarakat uang kompensasi,”tulisnya.

Kepala Kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri Darwin dikonfirmasi terkait izin yang di keluarkan ya ke PT yang beraktivitas di Lengkok, Kabupaten Lingga melalui ponselnya, mengatakan bahwa PT Tri Tunas Unggul dapat perpanjangan IUP Dari Kementrian

Tunas Unggul mendapatkan perpanjangan IUP tahap Operasi Produksi dr Kementerian ESDM,” tulisnya Sabtu (20/1/24)

Sementara, Kepala Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Kepri dikonfirmasi awak media ini melalui Ponselnya di hari yang sama juga belummembalas konfirmasinya.(Mitra)

banner 325x300