Batam. Aktivitas reklamasi laut di kawasan pesisir Kampung Nelayan Tanjung Uma, Kota Batam, menuai sorotan dan keluhan masyarakat. Proyek penimbunan yang berlangsung dalam beberapa pekan terakhir itu diduga belum mengantongi kelengkapan izin resmi, namun tetap berjalan secara masif.
Warga mendesak Wakil Wali Kota Batam sekaligus Ex-Officio Wakil Kepala BP Batam, beserta jajaran terkait turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Mereka khawatir reklamasi tersebut berdampak pada ruang hidup nelayan yang selama ini bergantung sepenuhnya pada kawasan pesisir.
“Ini sudah terlalu jauh. Laut kami terus ditimbun, tanpa ada sosialisasi, tanpa ada bukti izin yang jelas. Kami minta pemerintah segera turun ke lapangan,” ujar salah satu masyarakat Tanjung Uma, kampung nelayan, Sabtu 8-11-2025, ‘Menurutnya sejumlah dumtruk dan alat berat terlihat rutin melakukan aktivitas penimbunan hingga pesisir laut semangkin jauh.
Selain mengancam akses melaut, warga juga menilai reklamasi tersebut dapat memperparah pencemaran, merusak mangrove, dan mengganggu ekosistem pesisir. Mereka menegaskan tidak menolak pembangunan, namun menuntut proses yang transparan serta sesuai aturan lingkungan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek reklamasi itu belum dilengkapi dokumen Analisis Dampak Lingkungan (Amdal), izin pemanfaatan ruang laut, maupun rekomendasi teknis dari otoritas berwenang. Jika benar terbukti, aktivitas tersebut jelas melanggar ketentuan tata ruang dan Undang-Undang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir.
Sejumlah pihak mencurigai adanya kepentingan investor tertentu yang coba bergerak diam-diam memanfaatkan tanah timbun untuk kepentingan bisnis. Modus seperti ini bukan pertama kali terjadi di Batam.
“Kami mempertanyakan peran pengawasan pemerintah. Jangan sampai ada permainan di bawah meja, lalu masyarakat hanya jadi korban,” kata warga lainnya dengan nada kecewa.
Warga berharap jajaran Pemko Batam, khususnya Wakil Wali Kota, serta BP Batam sebagai otoritas regulator lahan, segera bertindak tegas. Tidak hanya sidak, tetapi juga menghentikan aktivitas reklamasi jika terbukti ilegal.
“Batam maju boleh, tapi jangan rampas hak nelayan. Jangan biarkan laut ini jadi sumber konflik di masa depan,” tegas warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak pemerintah maupun BP Batam belum memberikan keterangan resmi terkait keluhan masyarakat Kampung Nelayan











