OGan Ilir. Aktivitas dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) ilegal di sebuah gudang di Desa Lorok, Kecamatan Indralaya Utara, Kabupaten Ogan Ilir kembali menjadi sorotan. Masyarakat dan awak media mempertanyakan respons aparat kepolisian, khususnya Polres Ogan Ilir, yang hingga kini dinilai belum mengambil tindakan tegas.
Gudang yang berlokasi di pinggir Jalan Raya Palembang–Prabumulih itu diduga beroperasi secara ilegal, meski telah berulang kali diberitakan dan dilaporkan. Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa gudang tersebut dikelola oleh dua orang berinisial RN dan UCK.
Salah satu sumber yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan kekhawatiran warga terhadap potensi bahaya dari aktivitas ilegal tersebut.
“Kami khawatir terjadi kebakaran seperti yang pernah terjadi sebelumnya. Tapi kami tidak berani melapor karena takut. Bau minyak dari gudang itu juga sangat menyengat setiap hari,” ujar sumber, Sabtu (31/5/2025).
Ia juga menyampaikan harapannya agar Kapolda Sumsel Irjen Pol Andi Rian R. Djajadi turun tangan langsung untuk menindak tegas pelaku usaha BBM ilegal tersebut.
“Kalau berharap dari Polres Ogan Ilir, rasanya sia-sia. Mereka seperti tak berdaya menghadapi mafia BBM ilegal,” lanjutnya.
Sejauh ini, upaya konfirmasi kepada Kapolres Ogan Ilir, AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., belum membuahkan hasil. Beberapa kali dimintai tanggapan, Kapolres memilih bungkam tanpa memberikan respons.
Fenomena ini menimbulkan pertanyaan di tengah publik: ada apa sebenarnya di balik diamnya aparat terhadap aktivitas ilegal yang diduga sudah berlangsung cukup lama?