Kasus Dua Kontainer Impor Bekas di Sagulung Mengendap, Publik Pertanyakan Komitmen Penegakan Hukum Polresta Barelang

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Batam. Penindakan tegas yang dilakukan Tim Gabungan Polresta Barelang terhadap dugaan aktivitas bongkar muat barang impor bekas ilegal di wilayah Sagulung, Kelurahan Tanjung Uncang, Kota Batam, pada Sabtu (8/11/2025), hingga kini justru menyisakan tanda tanya besar di tengah publik.

Dalam operasi yang saat itu dipimpin langsung oleh Kapolresta Barelang Kombes Pol Zaenal Arifin, S.I.K., aparat mengamankan sebanyak 25 orang laki-laki, dua unit kontainer, tiga unit truk, serta sejumlah dokumen pengiriman barang yang diduga tidak sah. Aktivitas tersebut kuat diduga berkaitan dengan praktik impor barang bekas dari luar negeri tanpa dokumen resmi, yang merupakan pelanggaran hukum dan berpotensi merugikan negara.

Saat penindakan berlangsung, Kombes Pol Zaenal Arifin menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memutus mata rantai peredaran barang impor ilegal yang dinilai merusak stabilitas ekonomi serta melanggar ketentuan perundang-undangan. Seluruh barang bukti bersama para terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Barelang untuk menjalani proses pendalaman dan penyelidikan lebih lanjut.

Namun, hingga kini, kelanjutan penanganan kasus tersebut belum pernah disampaikan secara terbuka kepada publik. Tidak ada rilis resmi lanjutan terkait perkembangan penyidikan, belum ada informasi mengenai penetapan tersangka, maupun kejelasan siapa pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas bongkar muat dua kontainer tersebut.

Kondisi ini memunculkan persepsi publik bahwa perkara tersebut seolah mengendap dan menghilang seiring dengan pergantian pucuk pimpinan Polresta Barelang. Mutasi Kombes Pol Zaenal Arifin dinilai masyarakat bukan sekadar rotasi jabatan rutin, melainkan menjadi titik krusial yang menguji konsistensi dan keberlanjutan penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang diduga melibatkan jaringan dan kepentingan tertentu.

Saat ini, tongkat komando Polresta Barelang berada di tangan Kombes Pol Anggoro Wivaksono. Seiring pergantian tersebut, sejumlah pertanyaan mengemuka di ruang publik: siapa pemilik dua kontainer impor bekas tersebut, siapa pihak yang bertanggung jawab, dan mengapa kasus yang sempat disampaikan ke publik justru berhenti di tengah jalan.

Publik menilai, perkara dua kontainer di Sagulung bukanlah kasus sepele, melainkan menjadi cerminan komitmen aparat penegak hukum di Batamโ€”apakah hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan transparan, atau justru berhenti pada batas tertentu.

Sorotan kini tertuju pada Kapolresta Barelang yang baru. Masyarakat menanti langkah konkret, apakah berkas lama akan dibuka kembali dan dituntaskan secara profesional, atau justru kembali menjadi deretan kasus yang tak pernah sampai ke meja hijau.

Sebagai bentuk pemberitaan yang berimbang, awak media telah berupaya mengonfirmasi pihak Polresta Barelang guna memperoleh keterangan resmi terkait perkembangan penanganan kasus tersebut. Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi yang diterima. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan akan memuatnya secara utuh apabila telah diperoleh.

banner 325x300