Batam – Sebuah salon dan spa yang beroperasi di Komplek Ruko Nagoya Paradise Center Blok E Nomor 8, Kelurahan Batu Selicin, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, diduga menjadi kedok praktik perdagangan orang dan prostitusi terselubung (open BO). Tempat tersebut dikenal dengan nama “Mama Salon & Spa”.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, izin usaha yang dimiliki salon itu diduga hanya sebatas formalitas. Surat izin resmi tercatat atas nama “Mama Salon”, namun pengelolaan sebenarnya dikaitkan dengan tiga orang: Cece Linlin sebagai pemilik, seorang pria bernama Dedi (DD) yang mendampingi, serta Panji (PJ) yang disebut-sebut mengatur perekrutan wanita.
Puluhan wanita muda diduga “diedarkan” di lokasi itu dan siap di antarkan ke hotel- para tamu, dengan usia mulai 16 hingga 25 tahun. Sumber menyebutkan para wanita tersebut juga ditempatkan di lokasi lain yang menyerupai mess. Operasional salon tercatat buka pukul 10.00–24.00 WIB, namun dugaan aktivitas perdagangan orang disebut berjalan 24 jam penuh. Sejumlah tamu yang datang dilaporkan berasal dari luar negeri, termasuk warga negara India.
Praktik ini diduga melanggar Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena mencakup perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan orang untuk tujuan eksploitasi seksual dengan cara penipuan atau penyalahgunaan kekuasaan. Selain itu, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena memfasilitasi prostitusi online melalui aplikasi pesan instan. Ancaman hukuman pidana untuk pelanggaran tersebut berkisar antara 3 hingga 15 tahun penjara serta denda ratusan juta rupiah.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, perwakilan aparat penegak hukum di Polda Kepri menyampaikan, “Maaf pak, saya lagi kegiatan, nanti kita sambung lagi pembicaraannya ya.” Hingga berita ini diterbitkan, media masih berupaya mendapatkan keterangan resmi dari pihak terkait, termasuk Satpol PP dan unsur Forkopimda Kota Batam, untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Praktik yang menyerempet tindak pidana perdagangan orang dan pornografi ini dinilai berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat dan mengancam generasi muda. Publik mendesak pemerintah serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi dan penindakan tegas terhadap dugaan praktik ilegal di “Mama Salon & Spa”.











