Batam. Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kota Batam, Gustian Riau Bungkam saat di konfirmasi awak media ini, terkait pemberitaan gedung warna cream’ yang diduga Gudang Beras penyulingan (oplosan)di jalan sei tering ll kecamatan Batu Ampar Kota Batam Provinsi Kepulauan Riau.
Saat dikonfirmasi oleh awak media Tajuk Online melalui pesan WhatsApp pada hari Jumat (27-09-24) siang, Gustian Riau tidak membalas sedikitpun pesan WhatsApp yang telah dikirimkan Link pemberitaan media ini’ padahal wahtsap centang dua, namun ke esok harinya awak media di hari Sabtu (28-09-24) Siang’ melampirkan konfirmasi ulang kepada kepala Kadis Disprindag melalui via WhatsApp sudah centang satu, saat awak media Mengganti nomor wahtsap media’ mengulang confirmasih kembali dengan nomor Wahtsap media yang berbeda, centang dua.
Dimana bangunan dan atau gedung yang dimaksud diatas merupakan gedung dan atau bangunan yang dijadikan sebuah pergudangan Penyulingan Beras” tanpa di lengkapi plang legalitas
Saat awak media ini melakukan konfirmasi ke warga sekitar gedung’ warga membenarkan bahwa gudang warna cream adalah gudang beras’ kalau nama PT nya tidak ada’ kalau menurut mantan karyawanya yang di dapat warga, iya beras itu di suling dari beras Bulog atau apalah ucap mantan karyawan ke warga’ maka karyawan nya ganti ganti. Ujar warga ke media ini
Dari hasil pantauan awak media Gudang usaha beras berwarna Cream tersebut juga tidak ada Plang nama PT di lokasi gudang tersebut, terlihat pintu gerbang gedung tertutup rapat, maka dugaan awak media sangat kuat kalau gedung warna cream’ yang di depan PT paboju tempatnya penyulingan beras atau (pengoplosan)
Maka hingga berita terbit yang ke dua, awak media sudah melakukan konfirmasi kepala kadis Disprindag Kota Batam Gustian Riau Dan Manajemen Gedung Warna Cream tersebut Yang atas nama AYoung Dan kedua-duanya Telah melakukan Pemblokiran Nomor Wahtsap kantor media ini Atau (Wartawan).
Seolah kadis Disprindag Kota Batam Dan Manajemen Gedung Warna Cream tersebut, tidak mentaati, undang-undang.No14 Tahun 2028 tentang keterbukaan informasi publik.