Ketua BPI KPNPA RI Desak Kapolri Tindak Penyidik Polres Toba yang Diduga Arogan Dan Salahgunakan Wewenang

Avatar photo
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) sekaligus Ketua Umum Garda Inti Prabowo 08 Indonesia, Tubagus Rahmad Sukendar,.
banner 120x600
banner 468x60

Ketua Umum BPI KPNPA RI dan Ketua Garda Inti Prabowo 08 Indonesia, Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan Propam Polda Sumut menyelidiki oknum penyidik Polres Tobasa. Permintaan ini terkait dengan dugaan perilaku arogan dan penyalahgunaan wewenang dalam kasus Rospita Lubis, warga Kampung Lumban Rau Barat, Kecamatan Habinsaran.

Kasus ini dimulai dari laporan Asmadi Lubis yang menuduh Rospita dan beberapa pihak melakukan perusakan tanaman, yang tercatat dalam laporan resmi LP/B/III/2024/SPKT-Polres Tobasa. Rospita dituduh melanggar Pasal 406 juncto Pasal 55 KUHPidana atas insiden yang terjadi pada 3 Maret 2024.

Namun, dalam surat permohonan bantuan hukum yang dikirim ke BPI KPNPA RI, Rospita menyatakan bahwa pelaku sebenarnya adalah Asmadi Lubis yang bekerja sama dengan Kepala Desa Lumban Rau Barat, Rukman Lubis, untuk merebut tanahnya menggunakan surat keterangan tanah yang tidak sah.

Sukendar mengungkapkan bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Bripka Hepson Sirait SH dan Brigadir H Dedi Butar Butar SH dari Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Tobasa menunjukkan keberpihakan terhadap Asmadi Lubis. Bukti dan keterangan dari saksi, termasuk ketua adat dan keluarga Rospita, diabaikan dalam proses penyidikan.

 

“Ini jelas pelanggaran. Penyidik tampak berpihak kepada pelapor, dan ini sangat mencurigakan,” tegas Sukendar.

BPI KPNPA RI telah menugaskan tim hukumnya, Haji Nawawi SH dan Agus Situmorang SH, untuk melaporkan tindakan penyidik Polres Tobasa ini ke Propam Polda Sumut. Mereka juga meminta gelar perkara khusus untuk mengevaluasi dugaan keberpihakan dalam penanganan kasus ini.

Sukendar menambahkan bahwa kasus ini seharusnya dihentikan sementara karena saat ini sedang diproses di Pengadilan Negeri Tobasa dalam gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum dan ganti rugi. Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 1956, jika ada sengketa perdata, proses pidana harus dihentikan sementara. Namun, anehnya, penyidik Polres Tobasa tetap melanjutkan penyidikan dan bahkan menahan Rospita meski perkara belum selesai.

“Kami mencium adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini, bekerja sama dengan perangkat desa dan oknum di Kecamatan Habinsaran. Ini bukan sekadar masalah hukum biasa, tetapi ada kepentingan besar di baliknya,” kata Sukendar.

Sebagai langkah lebih lanjut, BPI KPNPA RI juga telah melaporkan Kepala Desa Lumban Rau Barat, Rukman Lubis, ke Satgas Mafia Tanah atas dugaan penerbitan surat keterangan tanah secara sembarangan.

Sukendar menekankan pentingnya tindakan tegas dari Kapolri dan Propam Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini, agar masyarakat mendapatkan keadilan. “Kami meminta Kapolri untuk segera memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap oknum penyidik Polres Tobasa dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang yang merugikan masyarakat. Kasus ini harus dikawal sampai tuntas,” pungkasnya.

banner 325x300