Kinerja Penyidik Polres Solok Tidak Sesuai Standar Operating Procedure ( SOP ) Dan Tidak Sesuai Rujukan UU NO. 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian.

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Solok. Kasus penganiayaan wartawan di kab. Solok secara bersama- sama oleh Indra alias Lenje cs , terhadap seorang wartawan M.Harris ketika menjalankan tugasnya sebagai wartawan. yang kasusnya ditangani oleh Tim Penyidik Polres Solok, dan penanganan kasusnya di nilai sangat lamban dan tidak sesuai ( SOP) Standar Operating Procedure.

Karena menurut Rujukan SP2HP , Undang-undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian. Disini dijelaskan “. Polisi memiliki tugas untuk menjaga keamanan , PENEGAKAN HUKUM, melindungi serta melayani masyarakat ”

“Apakah dalam kasus penganiayaan secara bersama- sama yang dialami dan dilaporkan korban M.Harris Hukum sudah di tegak kan?
Saya rasa Belum” ujar M.harris kepada rekan-rekan media,

Buktinya :
“Para pelaku yang ikut sertadalam penganiayaan dirinya secara bersama- sama oleh Indra alias Lenje cs ( Indra alias Lenje, Jon Klahar dan Abrar alias Ucok) hanya satu orang yang ditahan oleh tim penyidik, dengan alasan, cuma Indra alias Lenje lah yang melakukan kontak fisik dengan korban”
“Dan juga keputusan hasil Gelar perkara yang dinilai Cacat Hukum, karena tidak ada dihadiri oleh korban dan tersangka, padahal korban dan tersangka WAJIB menghadiri dan tidak dapat diwakilkan kepada siapapun, Apakah ini namanya PENEGAKAN HUKUM?”

“Apakah pelaku yang lain yang berperan mengacungkan pisau yang hendak membunuh korban, ( Jon Klahar ) dan orang yang di duga kuat sebagai Penghasut Para pelaku kejahatan ,Abrar alias Ucok yang merasa bermasalah dengan korban, yang juga ikut dalam penganiayaan secara bersama-sama dan diduga berencana ini , di bebaskan penyidik begitu saja?”

“Apakah mereka berdua berada dalam laci penyidik? ”
“Hallo.. Pak Kapolres ada apa dengan anak buah mu pak kapolres..??”
“Padahal saya sebagai korban sebenarnya sudah meringankan kerja tim penyidik dengan memberikan video rekaman hp seluler terkait kasus penganiayaan yang saya alami” ujar M.harris, “dan kepada kapolres pun sudah saya kirim sebagai pedoman , tapi kenapa tidak di kembangkan oleh penyidik? Apa mungkin karena saya wartawan? Mentang-mentang saya tidak tau dengan Hukum ?”

Kalau memang berdasarkan laporan saya yang ditindak lanjuti ( laporan penganiayaan) dan ternyata di saat penyidikan dan melihat rekaman video hp seluler, seharusnya Penyidik meluruskan kepada saya kalau ini bukan penganiayaan, ini adalah pengeroyokan. Ini adalah tugas dari penyidik yang digaji oleh negara , bukan tugas korban untuk mencari bukti dan keterangan”

“Yang saya herankan dan sangat terkejut mendengar/ membaca Saran dari Kapolres AKBP Muari S.i.k ketika saya bertanya, kenapa pelaku yang lain tidak ditahan Pak Kapolres? Jawabannya sama dengan Penyidik, malah Kapolres Solok AKBP Muari S.i.k menyarankan membuat laporan baru, ( laporan pengancaman ) padahal sudah jelas dalam rekaman video hp seluler kalau saya bukan di ancam lagi, saya sudah mau dibunuh pak kapolres, oleh pelaku Jon Klahar sudah mengayunkan pisau kearah perut saya. Apakah itu mengancam?”

“Saya Mohon kepada Bapak Kapolri, Kadiv Propam Mabes Polri dan Bapak Kapolda Sumbar untuk meninjau dan Menindak lanjuti Surat yang saya kirim pada hari Rabu 29/10/2024 yang lalu.
Saya sebagai wartawan yang dilindungi hukum dan Undang-undang dalam menjalankan tugas dan profesi Saya, dan juga sebagai Warga Negara Berhak untuk mendapatkan Perlindungan Hukum, kami wartawan cinta Polisi, kami bukan musuh Polisi.
Tolong Pak Kapolri untuk menindak tegas Anggota bapak yang diduga kinerjanya bisa merusak nama baik Kepolisian Republik Indonesia yang saat ini sudah turun viral.”
Fiat justitia ruat cealeum
Tegakkan keadilan, walau langit akan runtuh.

banner 325x300
Penulis: Ali Islami Editor: Mitra