Marak Mobil ODOL di Pelabuhan Punggur Batam, Warga Resah dan Minta Penindakan Tegas

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Batam – Keberadaan mobil pick-up dengan muatan berlebih atau yang dikenal sebagai Over Dimension Over Loading (ODOL) di Pelabuhan Telaga Punggur, Batam, tujuan Dabok Singkep, kembali menjadi sorotan. Fenomena ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan masyarakat dan insan pers karena dinilai membahayakan pengguna jalan dan keselamatan pelayaran.

Dari pantauan di lapangan, sejumlah kendaraan pick-up yang melintasi pelabuhan terlihat membawa muatan yang jauh melebihi kapasitas standar. Menurut informasi yang dihimpun, praktik ODOL ini bukan hal baru. Kendaraan serupa kerap terlihat melintas di jalan raya dan area pelabuhan dengan kondisi muatan yang sangat membebani sasis hingga bagian depan kendaraan terangkat.

“Kami setiap hari harus berbagi jalan dengan kendaraan bermuatan berlebih. Ini sangat membahayakan, terutama bagi pengendara motor. Kami berharap Dinas Perhubungan segera bertindak,” ujar salah satu pengendara yang enggan disebut namanya.

Warga Batam juga mengeluhkan dampak dari kendaraan ODOL, seperti kemacetan, kerusakan jalan, hingga insiden pecah ban atau patah as gardan di tengah jalan yang bisa memicu kecelakaan fatal.

Salah satu pemandangan yang mengkhawatirkan terjadi saat kendaraan ODOL hendak masuk kapal feri. Beban muatan yang berlebihan membuat sebagian kendaraan nyaris tidak stabil, bahkan ban depan sampai terangkat dari permukaan.

Menanggapi hal ini, wartawan telah melakukan konfirmasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam. Pihak Dishub menyatakan bahwa kewenangan mereka terbatas.

“Kami hanya bisa memberikan sanksi berupa tidak meloloskan uji KIR terhadap kendaraan yang terbukti ODOL. Di luar itu, penindakan bukan wewenang kami,” ujar salim

Sementara itu, regulasi terkait ODOL sebenarnya sudah jelas diatur dalam peraturan perundang-undangan, antara lain:

  • Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
  • Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2014 tentang Angkutan Jalan.Sanksi bagi pelanggaran ODOL meliputi:
  • Denda maksimal hingga Rp 24 juta.
  • Penilangan oleh pihak kepolisian, Sanksi administratif, termasuk pencabutan izin operasional angkutan.

Praktik ODOL terbukti membawa dampak negatif seperti meningkatnya risiko kecelakaan, kerusakan infrastruktur jalan, dan peningkatan emisi gas buang yang berdampak pada kualitas udara.

Mengingat risiko dan keresahan yang ditimbulkan, masyarakat mendesak aparat kepolisian, khususnya Satlantas Polresta Barelang dan Polda Kepri, untuk mengambil langkah tegas dalam menertibkan kendaraan ODOL, baik itu pick-up maupun truk lori.

Penegakan hukum yang konsisten diharapkan mampu menjadi efek jera bagi para pelanggar dan menciptakan keselamatan serta ketertiban lalu lintas di Batam dan sekitarnya.

banner 325x300