Meski Lahan Dalam Pengawasan BP Batam, Penimbunan Mangrove di Tanjung Piayu Diduga Tetap Berjalan Tanpa Izin

Avatar photo
Gambar Dokumentasi GHLHI Kepri 3 Januari 2026
banner 120x600
banner 468x60

Batam – Aktivitas penimbunan mangrove di kawasan Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, kembali menuai sorotan. Meski di lokasi telah terpasang papan bertuliskan “Alokasi Tanah Ini Dalam Pengawasan Badan Pengusahaan Batam”, kegiatan pematangan lahan berupa cut and fill serta reklamasi mangrove diduga masih terus berlangsung hingga saat ini.

Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan DPW Gugus Hukum Lingkungan Hidup Indonesia (GHLHI) Kepulauan Riau pada Sabtu, 3 Januari 2026, aktivitas tersebut diduga kuat dilakukan oleh PT Genosky Tira Propertindo. Di lokasi, tim menemukan hilir mudik truk pengangkut tanah, alat berat jenis ekskavator yang masih beroperasi, serta indikasi penimbunan kawasan mangrove.

Padahal, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, setiap kegiatan cut and fill dan reklamasi wajib memiliki dokumen perizinan lengkap, termasuk Persetujuan Lingkungan, izin reklamasi, serta kesesuaian tata ruang. Namun hingga kini, izin cut and fill dan izin reklamasi di lokasi tersebut diduga belum dapat dibuktikan secara terbuka kepada publik.

Menariknya, kawasan ini sempat menjadi objek inspeksi mendadak (sidak) DPRD Kota Batam beberapa waktu lalu. Namun fakta di lapangan menunjukkan, aktivitas justru masih berjalan, menimbulkan dugaan adanya pembiaran terhadap pelanggaran lingkungan hidup.

Ketua DPW GHLHI Kepulauan Riau, Wisnu Hidayatullah, SE, menegaskan bahwa pemasangan papan pengawasan BP Batam seharusnya menjadi sinyal kuat penghentian seluruh aktivitas di lapangan.
“Ketika status lahan dinyatakan dalam pengawasan BP Batam, maka seluruh kegiatan seharusnya dihentikan. Fakta bahwa penimbunan mangrove dan cut and fill masih berjalan menunjukkan dugaan pelanggaran berlapis dan bentuk perlawanan terhadap hukum,” tegas Wisnu.

Ia juga menyebutkan, DPW GHLHI Kepri telah mengajukan permohonan informasi publik kepada BP Batam guna memperoleh data resmi terkait status alokasi lahan, perizinan, serta legalitas aktivitas yang diduga dilakukan PT Genosky Tira Propertindo.
“Kami ingin data yang valid dan terbuka. Jika benar tidak ada izin cut and fill maupun izin reklamasi, maka ini masuk kategori pelanggaran serius terhadap hukum lingkungan,” tambahnya.

Dalam investigasi tersebut, tim GHLHI juga menemukan akses masuk lokasi ditutup menggunakan pagar seng berwarna biru yang digembok dari dalam, sehingga tidak dapat diakses publik. Kondisi ini dinilai memperkuat dugaan adanya aktivitas yang dilakukan secara tertutup.

Secara geografis, lokasi kegiatan berada di kawasan pesisir Tanjung Piayu Sungai Beduk, dengan titik koordinat perkiraan di sekitar 1°02’ LU dan 104°06’ BT, wilayah yang diketahui memiliki ekosistem mangrove aktif dan berfungsi sebagai penyangga pesisir serta area tangkap nelayan tradisional.

GHLHI Kepri menilai, penimbunan mangrove berpotensi menimbulkan dampak ekologis serius, mulai dari abrasi, hilangnya habitat biota laut, hingga menyulitkan nelayan setempat mencari ikan akibat rusaknya kawasan perairan dangkal.

Atas temuan tersebut, DPW GHLHI Kepulauan Riau menegaskan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk somasi terbuka dan pelaporan resmi kepada aparat penegak hukum serta Satgas Gakkum KLHK, apabila tidak ada klarifikasi dan penghentian aktivitas di lapangan.

banner 325x300