Pemotongan Batu Pecah di Tepi Pantai Nongsa Diduga Ilegal, Tak Terlihat Plang Legalitas Perusahaan

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Batam. Aktivitas pemotongan bukit atau pemecahan batu di tepi pantai Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi sorotan setelah ditemukan tidak adanya plang legalitas yang menunjukkan izin resmi dari perusahaan pelaksana.

Tim investigasi media mendapati dua unit alat berat tengah beroperasi di lokasi tersebut. Aktivitas tersebut diduga dilakukan oleh pihak perusahaan tanpa izin resmi alias ilegal. Dari pantauan di lapangan, kegiatan tersebut bukan baru dimulai, melainkan terindikasi telah berlangsung cukup lama.

Aktivitas pemotongan batu ini berada dalam kawasan yang juga dimanfaatkan sebagai lokasi wisata. Di bagian depan lokasi, tampak pagar dari batang kayu serta papan informasi yang bertuliskan: “Buka pagi sampai jam 6 sore. Lima ribu per orang. Dilarang keras mandi/berenang di danau. Pengelola wisata tidak bertanggung jawab. Terima kasih.”

Foto Lokasi aktivitas Tambang Pasir

Sebelum memasuki area tersebut, terdapat jalan tanah di sisi kiri yang mengarah ke lokasi penambangan pasir yang juga diduga ilegal. Di lokasi itu pun tidak terlihat adanya plang legalitas atau informasi resmi mengenai izin perusahaan.

Ketiadaan informasi legalitas dan keterlibatan pihak berwenang menimbulkan kekhawatiran soal kerusakan lingkungan serta potensi pelanggaran hukum. Aktivitas pemotongan bukit dan penambangan pasir tanpa izin dapat berdampak serius terhadap ekosistem pesisir serta melanggar aturan lingkungan dan pertambangan.

Hingga berita ini diterbitkan, tim redaksi masih berupaya mengonfirmasi status legalitas aktivitas pemotongan batu pecah dan penambangan pasir kepada dinas terkait, termasuk aparat penegak hukum dan Dinas Lingkungan Hidup.

Sementara itu, untuk status izin lokasi wisata tersebut, media juga tengah menelusuri informasi resmi ke Dinas Pariwisata Kota Batam dan awak media belum tau siapa yang penanggung jawab lokasi tersebut.

banner 325x300