Batam. Hutan bakau di wilayah Nongsa dekat SMP negeri 8 nongsa kota batam telah rusak akibat diduga di timbun oleh perusahaan tak jelas maupun di kerjakan oleh perorangan.
Perkiraan lahan luas lebih kurang 5 hektar terkait aktivitas penimbunan pohon magrove (bakau) diduga non prosedur tanpa ada legalitas Yakni, UPL, UKL, SPPL dari instansi terkait
Hutan bakau yang berada di luar garis pantai dan masuk, diduga dalam kawasan hutan produksi bisa dimanfaatkan asalkan mendapat perizinan yang sah dari instansi terkait yaitu Kementrian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kepri, maupun kota.
Pantauan media saat di lokasi tidak ada sama sekali tanda plang pengenal aktivitas kegiatan tersebut
Kemudian, tampak terlihat jelas juga dua alat berat (buldoser) warna kuning yang melakukan penimbunan mangrove (bakau) dari aktivitas tersebut
“Saat awak media mempertanyakan ke salah satu yang mengatakan perkerja, bahwasanya, ‘aktivitas tersebut di kerjakan oleh perorangan, yaitu di sebut-sebut inisial (RSK).
Sudah Jelas, Larangan penebangan atau penimbunan pohon mangrove tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan, yaitu Pasal 50. Pelanggaran penebangan penimbunan mangrove dapat dikenakan sanksi pidana ancaman pidana penjara 10 tahun, dan ancaman denda paling banyak RP. 5 miliyar.
Sampai saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang maupun pemilik terkait masalah ini, namun akan terus memantau perkembangan situasi, awak media akan konfirmasi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat seiring berjalannya waktu.