Penimbunan Pohon Magrove di Batu Besar Depan SMP Negeri 8 Diduga Belom Mengantongi Izin

Avatar photo
Oplus_131072
banner 120x600
banner 468x60

Batam.  Hutan bakau di wilayah Nongsa dekat SMP negeri 8 nongsa kota batam telah rusak akibat diduga di timbun oleh perusahaan tak jelas maupun di kerjakan oleh perorangan.

Perkiraan lahan luas lebih kurang 5 hektar   terkait aktivitas penimbunan pohon magrove (bakau) diduga non prosedur tanpa ada legalitas Yakni, UPL, UKL, SPPL dari instansi terkait

Hutan bakau yang berada di luar garis pantai dan masuk, diduga dalam kawasan hutan produksi bisa dimanfaatkan asalkan mendapat perizinan yang sah dari instansi terkait yaitu Kementrian Lingkugan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Kepri, maupun kota.

Pantauan media saat di lokasi tidak ada sama sekali tanda plang pengenal aktivitas kegiatan tersebut

Kemudian, tampak terlihat jelas juga dua alat berat (buldoser) warna kuning yang melakukan penimbunan mangrove (bakau) dari aktivitas tersebut

“Saat awak media mempertanyakan ke salah satu yang mengatakan perkerja, bahwasanya, ‘aktivitas tersebut di kerjakan oleh perorangan, yaitu di sebut-sebut inisial (RSK).

Sudah Jelas, Larangan penebangan atau penimbunan pohon mangrove tertuang dalam Undang-Undang (UU) Kehutanan, yaitu Pasal 50. Pelanggaran penebangan penimbunan mangrove dapat dikenakan sanksi pidana ancaman pidana penjara  10 tahun, dan ancaman denda paling banyak RP. 5 miliyar.

Sampai saat ini, belum ada konfirmasi resmi dari pihak berwenang maupun pemilik terkait masalah ini, namun akan terus memantau perkembangan situasi, awak media akan konfirmasi dan memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat seiring berjalannya waktu.

banner 325x300