Polsek Sagulung Polresta Barelang Polda Kepri, telah menetapkan PS alias Mak Tari sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Penganiayaan.
Hal ini terungkap berdasarkan surat pemberitahuan penetapan tersangka yang diterbitkan oleh Polsek Sagulung, pada Sabtu (16/12) kemarin.
Untuk diketahui, PS diduga melakukan penganiayaan dengan menyiram muka korban berinisial THL dengan air, selanjutnya tersangka menampar pipi kiri dan menarik serta mendorong korban, hingga menyebabkan korban THL terjatuh dan kepala korban terbanting di teras berlantai semen milik tersangka pada Selasa (19/11), bulan yang lalu.
Sembari dalam proses perkara tersebut berjalan, tepatnya pada Jum’at (27/12), tersangka Mak Tari diduga kembali mencoba melakukan kesalahan yang mirip dengan kejadian sebelumnya.
PS bersama koponakannya berjenis kelamin pria kembali mendatangi rumah korban THL terkait persoalan suara musik, dengan menegur untuk dipelankan (dikecilkan) volume. Bahkan, menurut informasi yang diperoleh media ini saat dilakukan teguran tersebut, diduga ada ancaman kekerasan, yang mana si keponakan tersangka hendak memukul korban THL namun dihadang oleh anak korban itu sendiri.
Atas hal itu, keluarga korban (suami THL) yang didampingi pengacaranya, Fery Hulu mendatangi Polsek Sagulung. Keluarga THL meminta agar tersangka PS segera ditahan.
“Kami meminta agar tersangka Mak Tari ini ditahan, supaya tidak ada lagi kegaduhan – kegaduhan yang dibuat PS dalam masa proses kasus yang sedang berjalan,” kata suami korban THL saat di Polsek Sagulung, Jum’at (27/12).
Sementara itu, saat dikonfirmasi media ini ke Polsek Sagulung, melalui Kapolsek Iptu Tambunan, mengatakan bahwa proses kasusnya sedang berjalan. Terkait penahanan tersangka, ada pertimbangan.
“Ada beberapa apabila tersangka ditahan, antara lain menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tidak kooperatif. Sejauh ini, tersangka PS masih responsif (kooperatif),” ucap Kapolsek Sagulung, Iptu Tambunan melalui via telpon WhatsApp, Sabtu (28/12).
“Kemudian, tersangka juga sudah cukup berumur (52) dan mengidap beberapa penyakit. Kalau dari segi kemanusiaan tentunya ada pertimbangan, namun apabila ada kegaduhan yang dilakukannya, kita akan mengatasinya. Untuk berkas kasusnya, tanggal 2 atau 3 Januari 2025, kita segera kirimkan ke Kejaksaan Negeri Batam,” tutup Kapolsek Iptu Tambunan./Red