Maraknya penimbunan hutan mangrove di wilayah kecamatan Bintan Timur, Kabupaten Bintan menjadi pertanyaan besar dari salah satu aktivis yaitu Rimbun Purba, S.H yang juga merupakan Ketua Rumah Milenial Indonesia (RMI) Kepulauan Riau yang mana aktivitas penimbunan ilegal tersebut sudah melanggar hukum yang ada di Indonesia.
Bahwa kami telah melakukan penyuratan terhadapat DLHK Kepri untuk tindak lanjut penyelesaian masalah penimbunan pengrusakan Hutan Mangrove di Bintan, dan balasan DLHK Kepri menyatkan sudah ada penindakan administrasi dan penghentian aktivitas di kawasan tersebut, namun dalam hal ini kami melihat DLHK Kepri berbohong dan tidak memberikan informasi yang benar, karena sesuai tinjauan kami dilapangan aktivitas masih berjalan di kawasan tersebut
Kami telah mengkonfirmasi ke kejari bintan bahwa kasus ini telah di limpahkan ke DLHK Kepri. Maka kami RMI Kepri menilai bahwa pihak APH dalam hal ini Kejari Bintan dan DlHK kepri yang telah ditugaskan untuk menangani perkara tidak serius dalam menangani perkara karena saling melempar bola, kami RMI Kepri sangat menyayangkan terjadi pembiaran pengrusakan Hutan Mangrove di kawasan Bintan timur yang dilakukan oleh pengusaha salah satunya atas nama Sudirman, S,A,C,LM,NC,Y,H,EMT,DW
Oleh sebab itu kami RMI Kepri sekali lagi meminta, kejari bintan untuk melakukan tindakan hukum kepada para pelaku diwilayah hukum bintan, apabila tidak sanggup dalam menjalankan tindakan hukum Kajari Bintan lebih baik mengundurkan diri saja, karena tidak menjaga marwah dan wibawa hukum mengakibatkan preseden buruk terhadap penegakan hukum
Karena sudah menjadi isu hangat di masyarakat bintan sebab diduga menjadi Faktor utama penyebab banjir, di musim hujan.***red