Rokok Merek Luffman Diduga Ilegal Diproduksi di Kawasan Industri Batam, Aparat Penegak Hukum Dinilai Tutup Mata

Avatar photo
banner 120x600
banner 468x60

Batam. Maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kota Batam kembali menuai sorotan publik. Salah satu merek yang ramai ditemukan di pasaran adalah rokok bermerek Luffman, yang diduga diproduksi dan diedarkan tanpa memenuhi ketentuan cukai sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Pantauan di lapangan menunjukkan, rokok tanpa pita cukai tersebut dengan mudah dijumpai di sejumlah warung dan kios kecil di berbagai wilayah Batam. Kondisi ini bukan berlangsung dalam hitungan hari atau bulan, melainkan diduga telah terjadi selama bertahun-tahun tanpa penindakan yang signifikan.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan serius terkait efektivitas pengawasan dan penindakan oleh Bea Cukai Batam sebagai institusi yang memiliki kewenangan utama dalam pengawasan barang kena cukai. Publik menilai, maraknya peredaran rokok ilegal secara terbuka seolah menunjukkan adanya pembiaran atau lemahnya penegakan hukum.

Informasi yang dihimpun media ini menyebutkan, rokok merek Luffman diduga diproduksi oleh sebuah perusahaan yang beroperasi di salah satu kawasan industri di Kota Batam. Namun hingga kini, belum ada kejelasan terkait status legalitas produksi, distribusi, maupun perizinan cukai dari produk tersebut.

Tak hanya Bea Cukai, sorotan juga mengarah pada aparat penegak hukum lainnya, seperti Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau, serta unsur TNI melalui Kodim 0316/Batam, yang dinilai memiliki peran strategis dalam mendukung penegakan hukum dan pemberantasan peredaran barang ilegal.

Saat dikonfirmasi terkait maraknya peredaran rokok tanpa pita cukai tersebut, hingga berita ini diterbitkan Bea Cukai Batam belum memberikan keterangan resmi. Media ini masih berupaya meminta klarifikasi guna memastikan langkah pengawasan dan penindakan yang telah maupun akan dilakukan.

Sebagai informasi, peredaran rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dengan ancaman pidana penjara dan denda yang nilainya mencapai miliaran rupiah. Selain merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, praktik ini juga menciptakan persaingan usaha tidak sehat dan berpotensi membahayakan konsumen.

Publik pun mendesak aparat terkait agar bertindak tegas, transparan, dan profesional guna memastikan Batam tidak menjadi β€œsurga” bagi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.

Part 1.

Bersambung..!

 

banner 325x300