Batam. Wilayah kecamatan Nongsa kelurahan kabil kota Batam provinsi kepulauan Riau (Kepri) Tambang pasir ilegal’ salah satu di jalan hang kesturi Sangat Membahayakan
Saat awak media melakukan investigasi yang di lengkapi KTA ( PERS) terdapat salah satu tambang pasir yang sangat rawan’ dikarenakan lobang sudah sangat dalam dan lebar yang tak jauh dari jalan umum masyarakat.
” Lanjut awak media melakukan pertanyaan kepada salah seorang penguna jalan’ ya sangat rawan’ kali itu, apa lagi besar seperti itu nampak Dari pinggiran jalan, kalau longsor sudah jelas akan makan korban ucap’ penguna jalan saat awak media wawancara di lokasi tempat.
Maka kami selaku pengguna jalan umum’ meminta kepada Diskrimsus Polda Kepri ( APH ). Setop tambang pasir tersebut.
Saat awak media melakukan investigasi lebih dalam’ iya lobang sudah sangat rawan’ dan dalam nya kemungkinan sudah 25 meter’ di dalam lobang ada 4 mesin atau 5 mesin’ yang punya saya sebutkan inisial saja ya pak’ inisial KARY, KELN yang lain saya kurang tau pak. Ya kalau bisa setop saja pak’ dikarenakan lobang tidak jauh dari jalan umum pak’ bahaya. Ucap sumber ke awak media.
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Pada pasal 158 UU tersebut, disebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000. Termasuk juga setiap orang yang memiliki IUP pada tahap eksplorasi, tetapi melakukan kegiatan operasi produksi, dipidana dengan pidana penjara diatur dalam pasal 160.
Di pasal 161, juga diatur bahwa setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan pengangkutan, penjualan mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin lainnya akan dipidana dengan pidana penjara.
Hingga berita ini terbit’ meminta instansi terkait cepat segera melakukan penindakan terhadap tambang pasir yang lobang nya berdekatan dengan jalan umum’ ( masyarakat resah ).