Batam. Aktivitas tambang pasir ilegal yang beroperasi di kawasan Panglong, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), hingga kini belum tersentuh penegakan hukum. Meski berlangsung bertahun-tahun, tak terlihat adanya upaya penertiban dari instansi terkait.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, praktik pencucian pasir ini telah berlangsung lama dan terus beroperasi tanpa gangguan, bahkan berada tak jauh dari kantor aparat penegak hukum, seperti Polda Kepri, maupun Kantor Kelurahan Batu Besar.
“Setiap wartawan yang mencoba mendokumentasikan kegiatan itu kerap mendapatkan perlakuan tidak menyenangkan. Ada yang dicaci maki, bahkan diintimidasi oleh para pekerja di lokasi. Seolah ada yang menyuruh mereka menghalangi liputan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.
Dampak dari aktivitas ilegal tersebut mulai dirasakan warga sekitar. Debu dari kendaraan dan limbah pencucian pasir memenuhi jalan raya dan merusak kualitas udara lingkungan.
“Debunya parah. Kami yang tinggal di sekitar lokasi sudah sangat terganggu. Tapi seolah tidak ada tindakan sama sekali dari aparat. Katanya ada seseorang berinisial ‘SKL’ yang mengkoordinir kegiatan ini,” tambah warga tersebut.
Ia juga mengungkapkan bahwa banyak nama disebut-sebut terlibat dalam usaha tambang ini, namun belum ada satu pun yang tersentuh hukum. Masyarakat berharap pemerintah dan penegak hukum segera bertindak.
“Kami minta kegiatan ini dihentikan. Sudah terlalu meresahkan,” tegasnya.
Regulasi dan Sanksi Tambang Ilegal
Kegiatan pertambangan tanpa izin di Indonesia termasuk tindakan pidana, sebagaimana diatur dalam:
Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pelaku tambang pasir ilegal dapat dijerat dengan pasal 158 UU Minerba dengan ancaman hukuman:
Pidana penjara maksimal 10 tahun.
Denda maksimal Rp 10 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup apabila terbukti merusak lingkungan.
Pihak yang dapat dikenai sanksi meliputi pemilik tambang, pengusaha, pengawas, hingga pekerja yang menjalankan aktivitas atas perintah pengusaha tambang ilegal.
Hingga berita ini diturunkan, awak media masih berupaya mengonfirmasi kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri dan instansi terkait lainnya guna menindaklanjuti keluhan masyarakat dan memastikan penegakan hukum berjalan sebagaimana mestinya.