Batam – Aktivitas tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Lokasi yang sebelumnya sempat ditertibkan tim gabungan dari Ditpam BP Batam itu kini diduga kembali beroperasi secara bebas tanpa izin resmi. Ironisnya, tambang tersebut disebut-sebut milik seorang pria berinisial Babe S. alias Babe Sikin, yang dianggap “kebal hukum” karena hingga kini belum tersentuh aparat penegak hukum.
Menurut informasi yang dihimpun dari sumber lapangan, kegiatan tambang pasir ilegal tersebut sempat dihentikan beberapa bulan lalu dalam operasi gabungan lintas instansi. Namun, sejak beberapa pekan terakhir, aktivitas penambangan kembali terlihat. Truk pengangkut material pasir disebut keluar-masuk lokasi setiap hari tanpa hambatan.

“Padahal dulu sudah ditertibkan oleh tim BP Batam. Tapi sekarang buka lagi. Seolah-olah mereka tidak takut hukum,” ujar salah satu warga sekitar yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Sumber itu juga menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat kepolisian, baik di tingkat Polresta Barelang maupun Polda Kepri, yang dinilai belum mengambil langkah tegas terhadap aktivitas tambang tersebut.
“Dari pihak kepolisian belum ada tindakan nyata. Seolah-olah ada pembiaran,” tambahnya.
Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak BP Batam, Polresta Barelang, dan Polda Kepri belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan beroperasinya kembali tambang pasir ilegal tersebut.
Kegiatan penambangan pasir tanpa izin bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan dan mengancam ekosistem sekitar. Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum agar tidak ada kesan pilih kasih dalam penindakan hukum terhadap pelaku pelanggaran lingkungan di Batam.











