Batam – Dugaan praktik pengoplosan beras di sebuah gudang di kawasan Sekupang, Kota Batam, kembali menjadi sorotan publik. Gudang yang berdiri di kawasan industri itu diketahui tidak memiliki papan nama perusahaan, namun setiap hari diduga menerima puluhan kontainer beras untuk diproses dan dikemas ulang sebelum dipasarkan.
Aktivitas Gudang Masih Misterius
Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, gudang tersebut disebut-sebut dikelola oleh sebuah grup besar bernama Tenggo Nagoya (TN). Setiap harinya, kontainer berisi beras diduga masuk dari luar negeri untuk kemudian diproses di gudang tersebut.
Aktivitas ini diduga melibatkan sedikitnya lima perusahaan, meski hingga kini identitas perusahaan tersebut belum terungkap secara resmi. “Kami hanya tahu gudang itu dikuasai grup tenggo nagoya (TN) Per harinya bisa puluhan kontainer masuk.
Tapi soal legalitas usaha dan status izin, sampai sekarang kami tidak tahu. Apakah tenaga kerjanya terdaftar di Dinas Ketenagakerjaan? Apakah produk berasnya sesuai standar? Itu yang jadi pertanyaan,” ungkap sumber kepada awak media.
Kasus gudang beras tanpa papan nama ini sebenarnya sudah mencuat sejak 2024. Namun, hingga kini belum ada langkah tegas dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam. Bahkan, saat dikonfirmasi media pada tahun lalu, Kepala Disperindag Kota Batam Gustian Riau memilih bungkam tanpa memberi penjelasan resmi.
“Seharusnya Disperindag bisa memberikan klarifikasi agar tidak menimbulkan spekulasi liar. Ini menyangkut ketahanan pangan kota Batam,” tegas seorang jurnalis senior di Batam yang ikut memantau kasus ini.
Masyarakat Batam pun semakin resah. Pasalnya, beras merupakan makanan pokok bagi hampir seluruh warga. Dugaan pengoplosan beras tanpa izin dan tanpa pengawasan ketat dikhawatirkan berdampak pada kualitas dan keamanan pangan.
“Beras itu makanan pokok. Jadi ini bukan persoalan sepele. Kalau benar ada oplosan, masyarakat bisa dirugikan, baik dari segi kesehatan maupun harga. Kami minta Pemko Batam dan aparat penegak hukum segera turun tangan,” ujar seorang sumber yang namanya enggan dipublikasikan.
“Pengoplosan beras tanpa standar yang jelas berpotensi membahayakan kesehatan konsumen. Kita tidak tahu beras itu disimpan seperti apa, apakah bebas dari kontaminasi, dan apakah kadar airnya sesuai. Pemerintah perlu segera mengaudit gudang tersebut dan memastikan distribusi beras aman untuk masyarakat,” tegasnya.
Publik kini mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polresta Barelang dan Polda Kepri, segera melakukan penyelidikan mendalam. Mereka berharap seluruh aktivitas pergudangan di Batam diperiksa, terutama yang tidak memiliki papan nama dan izin usaha yang jelas.
“Kalau benar ada praktik ilegal, segera ditindak. Jangan sampai ini menjadi preseden buruk dan merugikan masyarakat Batam.











